Home / Kabar Daerah

Senin, 8 September 2025 - 20:38 WIB

Dua Wartawan Diusir Liput Konferensi PGRI di Ciracap, Kadisdik Sukabumi : Bukan Saya, Sekjen PGRI Yang Suruh!

Konferensi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat Kecamatan Ciracap di SMPN 2 Ciracap, Kabupaten Sukabumi/ Foto : Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Dua wartawan media online di Kabupaten Sukabumi mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meliput Konferensi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat Kecamatan Ciracap di SMPN 2 Ciracap, Senin (8/9/2025).

Keduanya diminta keluar dari ruangan oleh salah seorang pengurus PGRI Kabupaten dengan alasan rapat bersifat internal. Insiden itu terjadi saat rapat tengah berlangsung.

“Bapak dari mana? Tolong keluar dulu, karena rapat ini internal,” ujar salah satu pengurus di hadapan peserta rapat. Mendengar pernyataan itu, kedua wartawan pun memilih keluar.

Baca: https://mediaaksara.id/duka-bencana-bogor-majelis-taklim-asobiyah-ambruk-rudy-susmanto-janjikan-pendampingan-korban/

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, Ketua PGRI Kabupaten Jajat Sudrajat, Sekjen PGRI Kabupaten, serta puluhan pengurus dari berbagai kecamatan.

Selepas acara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Eka Nandang menegaskan dirinya bukan pihak yang meminta wartawan keluar.

Baca: https://mediaaksara.id/warganet-soroti-jalan-dan-jembatan-amblas-di-surade-sukabumi-camat-suryana-dpu-segera-perbaiki/

“Sebenarnya rapat konferensi ini bukan berarti tidak boleh diliput, hanya saja sifatnya internal. Yang menyuruh wartawan keluar itu Sekjen PGRI Kabupaten, bukan saya,” jelas Eka.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Wartawan Pajampangan (WAJA), Iwan Sugianto, menyayangkan sikap Sekjen PGRI. Ia menilai seorang pejabat organisasi guru seharusnya memahami tugas dan fungsi wartawan.

Baca:https://mediaaksara.id/mayoritas-pimpinan-dprd-sukabumi-partai-diam-soal-kinerja-gaji-dan-tunjangan-fakta-rakyat-dihimpit-kemiskinan-dan-kasus-sosial/

“Jangan asal menyuruh keluar. Harus tahu etika dan menghargai kerja jurnalistik,” tegas Iwan.

Iwan mengingatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas melindungi kerja jurnalis. Pasal 18 ayat (1) menyebut, siapa pun yang menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Ini bukan persoalan sepele. Menghalangi tugas wartawan bisa masuk ranah pidana. Semoga ini jadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Sumber : Sadev@

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Warga Gotong Royong Tambal Jalan Rusak Perbatasan Bantargadung – Cikidang, Harapkan Perbaikan Permanen

Kabar Daerah

Tim Voli Putra Muspika Jampangkulon Juara Karang Taruna Cup Ciparay 2026

Kabar Daerah

Semarak Anak Ikuti Playdate Literasi Digital, Sukabumi Perkuat Peran Orang Tua Mendidik Generasi Cerdas Teknologi

Kabar Daerah

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Sukabumi Gaungkan Aksi Nyata Kelola Sampah dan Keadilan Iklim

Kabar Daerah

Heboh! Dari Kawasan Wisata Sukabumi, Ilmuwan Temukan Bakteri Baru yang Berpotensi Mengubah Dunia Industri dan Kesehatan

Kabar Daerah

Liburan Rasa Santorini di Sukabumi! Resort Estetik Kaki Gunung Gede Pangrango Jadi Buruan Wisatawan

Kabar Daerah

Retribusi Kebersihan Alun-Alun Dipungut, DLH Kota Sukabumi Mengaku Tak Pernah Terima Setoran

Kabar Daerah

RSUD Jampangkulon Gencarkan Edukasi Hipertensi, Ajak Masyarakat Waspadai Penyakit “Silent Killer”