Direktur LATAS, Moch. Fery Permana (kanan) / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dugaan penyalahgunaan dana revitalisasi kembali mencuat. Kali ini, tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Warungkiara dilaporkan oleh Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) ke Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Direktur LATAS, Moch. Fery Permana, mengungkapkan laporan telah dilayangkan secara online pada minggu lalu melalui sistem pelaporan elektronik.
” Saya sudah sampaikan langsung kepada Kepala Inspektorat melalui seluler, dan sesuai aturan diperbolehkan melaporkan secara elektronik,”ujarnya, Sabtu (4/10/2025).
Fery menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran revitalisasi sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat Tahun Anggaran 2025.
“Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam penggunaan dana revitalisasi di tiga sekolah ini,” tegasnya.
Menurut Fery, masing-masing sekolah menerima kucuran dana bervariasi, mulai dari Rp800 juta hingga lebih dari Rp1 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, LATAS menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga melanggar aturan teknis maupun administratif.
“Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan audit menyeluruh, karena itu kami laporkan ke Inspektorat. Bila nanti terbukti ada pelanggaran hukum, tentu akan kami dorong ke aparat penegak hukum. Ini uang negara, dan harus dikawal bersama,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya tengah menelaah dokumen untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan.
“Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti secara profesional. Hanya saja, kewenangan Inspektorat terbatas untuk memeriksa anggaran dari APBD Kabupaten. Sementara dana revitalisasi berasal dari pemerintah pusat, sehingga kami akan berkoordinasi dulu dengan dinas terkait,” jelas Komarudin saat dikonfirmasi di Ponpes Assalam Warungkiara, Sabtu (4/10/2025).
Ia memastikan, jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana revitalisasi, maka kasus ini akan diproses sesuai ketentuan dan bisa diteruskan ke aparat hukum.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran revitalisasi pendidikan. LATAS menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam mengawal dana pendidikan agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu.
“Jangan sampai dana revitalisasi yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Transparansi adalah harga mati,” pungkas Fery.
Kini, masyarakat Warungkiara menanti langkah tegas Inspektorat Kabupaten Sukabumi, apakah dugaan penyalahgunaan dana miliaran rupiah ini akan terbukti atau justru mengungkap fakta berbeda.
Hingga berita diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Muspika Warungkiara, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) , Kepala Sekolah, Komite Sekolah, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Juliansyah
Editor: Rapik Utama