Rakor DPTR Kabupaten Sukabumi bersama empat Pemdes membahas permohonan rekomendasi Bupati terhadap pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Bojongsoka dan Gunung Wayang atas nama PT Citimu Kecamatan Bantargadung / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut pembahasan permohonan rekomendasi Bupati terk@it pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Bojongsoka dan Gunung Wayang atas nama PT Citimu. Rakor berlangsung pada Kamis (2/10/2025) di kantor DPTR Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan dihadiri Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi, Camat Bantargadung, empat kepala desa bers@ma ketua BPD dari Desa Bojonggaling, Bantargadung, Buanajaya, dan Limusnunggal.
Kepala Bidang Pertanahan DPTR Kabupaten Sukabumi, Adrian, menyampaikan sebagai layanan dasar, pemerintah h@dir memastikan proses pembaruan HGU berjalan sesuai aturan dan meng@ntisipasi potensi konflik agraria.
“Semua tahapan harus berdasarkan aturan. Jadi apapun hasilnya, sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, semua pihak harus menerima,” tegas Adrian saat dikonfirmasi MediaAksara.
Ia berharap, pemilik perkebunan dapat memanfaatkan lahan sesuai dengan peruntukan sebag@imana tertuang dalam proposal kegiatan. Sementara itu, pemerintah desa (pemdes) dan masyarakat diminta terus menjaga sinergi dengan perusahaan.
“Tolong jaga perusahaan tersebut karena berada di wilayah Bantargadung. Ke depan, hubungan koordinasi antara pemdes dan pihak perkebunan harus terus terjalin dengan baik,” tambahnya mewakili Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi.
Adrian juga menyoroti kendala di lapangan, di mana sebagian besar lahan sudah digarap masyarakat akib@t pemanfaatan yang kurang optimal dari pihak perkebunan.
“Kondisi ini jangan sampai terulang kembali. Pemerintah akan terus mengawal agar hak masyarakat terpenuhi sekaligus investasi perkebunan tetap berjalan sesuai regulasi,” pungkasnya.
Redaktur: Rapik Utama







