Penertiban Tambang Emas Ilegal oleh PT Tugu Cimenteng Didampingi TNI-Polri di Simpenan Sukabumi/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Aparat TNI dan Polri bersama pihak keamanan PT Tugu Cimenteng melakukan pendampingan penertiban lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) di areal Hak Guna Usaha (HGU) Kaliduren Estate, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan laporan yang diterima Mediaaksara pada Senin (5/5/2025) , Penertiban lokasi PETI dilaksanakan Sabtu pagi (3/5) sekitar pukul 09.30 WIB, berlokasi tepatnya di Blok Tanam 2006 Karet atau Blok Cilulumpang, Kampung Cilulumpang RT 33 RW 08. Kegiatan meupakan inisiatif perusahaan yang bertujuan mengamankan dan menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan masyarakat sekitar tanpa izin dari perusahaan maupun instansi berwenang.
Kapolsek Simpenan AKP Erman menjelaskan bahwa keterlibatan pihak kepolisian dan TNI dalam kegiatan adalah semata-mata untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif dan menghindari gesekan di lapangan.
” Kami hanya mendampingi dan melakukan pengamanan agar kegiatan penertiban ini berjalan aman. Tindakan yang kami lakukan murni preventif dan persuasif, bukan represif. Kami juga mengimbau kepada warga agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal di area yang tidak memiliki izin,” ujar AKP Erman.
Ia juga menyampaikan harapannya agar masyarakat bisa memahami pentingnya menjaga ketertiban dan tidak tergiur melakukan kegiatan yang melanggar hukum, meski alasan ekonomi kerap menjadi pemicu.
“Kami sangat memahami situasi ekonomi masyarakat, namun tetap ada aturan dan mekanisme yang harus ditaati. Jangan sampai aktivitas ilegal justru merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar,” tambahnya.
Baca: https://mediaaksara.id/polres-sukabumi-gerebek-tambang-emas-ilegal-di-lokasi-rawan-bencana/
Sebelum kegiatan, masih ujar Eman, kami lakukan apel dan briefing, kepada tim gabungan ditekankan selama tindakan agar bersifat persuasif dan pengamanan, sementara pembongkaran dilakukan oleh pihak PT Tugu Cimenteng.
“Saat tim tiba di lokasi, pada Sabtu (3/5) pukul 10.00 WIB, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Selanjutnya dilakukan penertiban berupa pembongkaran satu bangunan semi permanen berukuran 10×10 meter yang diduga akan digunakan sebagai pos tambang. Tim juga mengamankan sejumlah barang seperti 8 lembar terpal, 2 karpet tidur, 1 bantal, dan 1 gulung kawat tali, yang kemudian disimpan di kantor HGU perusahaan,” beber Erman.
Baca: https://mediaaksara.id/event-komersial-serbu-lapang-merdeka-sukabumi-perwal-2017-cuma-pajangan/
Diketahui menurut keterangan warga, rencana tambang tersebut akan dikelola melalui koperasi bernama Cahaya Bumi Sejahtera Bersama (CBSB) yang diketuai oleh ALBS . Namun, karena lokasi tersebut berada di areal HGU dan tidak memiliki izin resmi, PT Tugu Cimenteng mengambil tindakan penertiban.
Hingga berita tayang belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tugu Cimenteng dan Koperasi Cahaya Bumi Sejahtera Bersama (CBSB).
Redaktur: Rapik Utama







