Gelaran Event Komersial Dilapang Merdeka Sukabumi / Foto: Mediaaksara
MEDIAAKSARA.ID – Dua event berskala besar yang digelar di Lapang Merdeka (Lapdek) Kota Sukabumi dalam sepekan terakhir memicu kontroversi. Meski menyedot perhatian publik, kegiatan ini diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi Nomor 188.45/126/HUK/2017 yang melarang penggunaan Lapdek untuk acara komersial.
Isu pelanggaran kini ramai dibicarakan di media sosial dan mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh, Salah satunya, Budhy Lesmana, dalam akun Facebook “Buddy Gondrong” menyebut kegiatan tersebut sebagai preseden buruk bagi supremasi hukum. Ia juga meminta transparansi mengenai penyelenggara dan nilai sewa lokasi.
“Dewan garugah kang. Preseden buruk bagi supremasi hukum di Kota Sukabumi, saat penguasa melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Panggil vendornya, berapa mereka setor untuk bisa manggung di lokasi yang terlarang kegiatan,” tulisnya.
Baca:https://mediaaksara.id/reklame-liar-ditertibkan-pemkot-sukabumi-sikat-bilboard-tanpa-izin/
Tak hanya itu, Anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, menegaskan pentingnya kejelasan dari Pemkot. Sebagai wakil rakyat Ia mengingatkan selama ini masyarakat memahami Lapdek tidak boleh digunakan untuk acara komersial.

“Kalau Perwal larangan belum dicabut, berarti ada pelanggaran. Bila sudah dicabut, sampaikan secara terbuka. Transparansi itu penting,” katanya.
Danny juga menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan aset publik seperti Lapdek dan GOR Merdeka. Ia meminta Pemkot untuk membuka data tarif sewa dan jumlah PAD yang dihasilkan agar pengelolaan bisa diawasi publik.
Baca: https://mediaaksara.id/pemkot-siap-babat-habis-premanisme-di-sukabumi/
Menurutnya, jika tidak sebanding dengan biaya perawatan, maka pemanfaatan tersebut justru membebani APBD. Ia mengusulkan agar GOR Merdeka dijadikan alternatif lokasi untuk kegiatan non-olahraga, selama menghasilkan PAD yang jelas dan tidak merusak fasilitas.
Sebelumnya, Pemkot Sukabumi menetapkan larangan penggunaan Lapdek untuk kegiatan komersial melalui Perwal 2017. Namun, belakangan beredar kabar bahwa aturan ini telah dilonggarkan, meski tanpa kejelasan resmi mengenai pencabutan atau revisinya.
Kini publik menantikan sikap tegas dan transparansi dari Pemerintah Kota Sukabumi, terutama soal legalitas penggunaan fasilitas publik, tarif sewa, serta kontribusi PAD.
Redaktur: Rapik Utama







