Home / Kabar Daerah

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:02 WIB

Deadlock Mediasi 59 Eks Pekerja PT Pangrango vs Koordinator Hukum Jabar Istimewa: Disnakertrans Sukabumi Angkat Bicara! 

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi fasilitasi mediasi tripartit ketiga antara kuasa hukum PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK) dan tim Koordinator hukum Jabar Istimewa Sukabumi selaku kuasa 59 eks pekerja korban PHK PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK) / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Mediasi tripartit ketiga antara 59 eks pekerja dan kuasa hukum PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK) kembali menemui jalan buntu alias deadlock. Perselisihan hubungan industrial yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (29/7/2025) belum menghasilkan kesepakatan.

Mediator Hubungan Industrial (MHI) Disnakertrans Sukabumi, Esa Maulana Putra, menyatakan mediasi sudah dilakukan tiga kali namun belum membuahkan hasil.

“Hasil akhir belum ada kesepakatan, sehingga kami akan mengeluarkan anjuran tertulis yang dijadwalkan pada 12 Agustus 2025,” ujar Esa kepada MediaAksara.

Baca: https://mediaaksara.id/tolak-bayar-pesangon-pt-pangrango-wisnu-kencana-dihadapkan-ancaman-pidana-dan-gugatan-74-miliar/

Perselisihan ini melibatkan sekitar 59 pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT PWK. Mereka menuntut hak normatif seperti pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), upah selama dirumahkan (Mei–Juli 2025), selisih gaji, uang servis, BPJS, serta pinjaman koperasi karyawan sebesar Rp50 juta yang belum dikembalikan perusahaan.

Esa mengungkapkan, dalam mediasi pertama pihak perusahaan tidak hadir, namun hadir pada mediasi kedua dan ketiga. ” Kami telah memberi arahan kepada perusahaan agar pembayaran pesangon mengikuti ketentuan Upah Minimum, dan mereka menyatakan bersedia. Namun pada pelaksanaan teknis masih belum disepakati,” ucapnya.

Baca: https://mediaaksara.id/santri-dan-alumni-al-fath-desak-proses-hukum-penghina-kiai-fajar-laksana-di-polres-sukabumi/

Menurut Esa, hingga mediasi terakhir, persoalan kekurangan pembayaran upah belum sempat dibahas karena keterbatasan waktu. “Tuntutan mereka didasarkan pada surat kuasa hukum yang intinya menuntut hak sesuai ketentuan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kuasa hukum 59 eks pekerja PT PWK, Ferdy Ferdian, Ketua Tim Koordinator Hukum Jabar Istimewa Sukabumi, menyebut perusahaan hanya bersedia membayar 0,5 kali UMK, padahal seharusnya sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 sebesar 1 kali UMK. “Ini jelas diduga melanggar aturan,” tegas Ferdy yang juga Ketua PERADI Cibadak.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum PT PWK yang dihubungi melalui seluler mengatakan belum bisa memberikan komentar terkait  perselisihan hubungan industrial ini.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Danrem 061/Surya Kencana Bersama Dandim 0622 Sukabumi Tinjau Kesiapan Yon TP 331 Sanca Manggala 

Kabar Daerah

Forkopimcam Jampangkulon Ajak Warga Semarakkan PORSADIN 2026 dan HUT ke-81 RI dengan Pasang Bendera Merah Putih

Kabar Daerah

Polemik Wakaf ASN Kota Sukabumi Berakhir? Anggota DPRD PKS Sebut Tak Ada Lagi Pungutan yang Dikondisikan

Kabar Daerah

Forkopimda Kota Sukabumi Absen di HUT Dadali Pati, Paguyuban Pencak Silat Kecewa hingga Ancam Somasi

Kabar Daerah

Ujian Kenaikan Tingkat KODRAT Sukabumi Bertepatan HUT Tarung Derajat ke-54, Siapkan Atlet Menuju Porda Jabar

Kabar Daerah

Mahasiswa Adu Inovasi AI di Sukabumi, Build with Gemma Hackathon 2026 Dorong Kolaborasi Google dan Kampus

Kabar Daerah

Pilkades PAW Cikujang: Ade Irma Menang, DPMD Sukabumi: Saatnya Bersatu Bangun Desa Lebih Transparan

Kabar Daerah

Viral ke KDM, Sungai Diduga Tercemar Limbah Batu Hijau, DLH Jabar Uji Kualitas Air