Home / Kabar Daerah

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:02 WIB

Deadlock Mediasi 59 Eks Pekerja PT Pangrango vs Koordinator Hukum Jabar Istimewa: Disnakertrans Sukabumi Angkat Bicara! 

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi fasilitasi mediasi tripartit ketiga antara kuasa hukum PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK) dan tim Koordinator hukum Jabar Istimewa Sukabumi selaku kuasa 59 eks pekerja korban PHK PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK) / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Mediasi tripartit ketiga antara 59 eks pekerja dan kuasa hukum PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK) kembali menemui jalan buntu alias deadlock. Perselisihan hubungan industrial yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (29/7/2025) belum menghasilkan kesepakatan.

Mediator Hubungan Industrial (MHI) Disnakertrans Sukabumi, Esa Maulana Putra, menyatakan mediasi sudah dilakukan tiga kali namun belum membuahkan hasil.

“Hasil akhir belum ada kesepakatan, sehingga kami akan mengeluarkan anjuran tertulis yang dijadwalkan pada 12 Agustus 2025,” ujar Esa kepada MediaAksara.

Baca: https://mediaaksara.id/tolak-bayar-pesangon-pt-pangrango-wisnu-kencana-dihadapkan-ancaman-pidana-dan-gugatan-74-miliar/

Perselisihan ini melibatkan sekitar 59 pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT PWK. Mereka menuntut hak normatif seperti pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), upah selama dirumahkan (Mei–Juli 2025), selisih gaji, uang servis, BPJS, serta pinjaman koperasi karyawan sebesar Rp50 juta yang belum dikembalikan perusahaan.

Esa mengungkapkan, dalam mediasi pertama pihak perusahaan tidak hadir, namun hadir pada mediasi kedua dan ketiga. ” Kami telah memberi arahan kepada perusahaan agar pembayaran pesangon mengikuti ketentuan Upah Minimum, dan mereka menyatakan bersedia. Namun pada pelaksanaan teknis masih belum disepakati,” ucapnya.

Baca: https://mediaaksara.id/santri-dan-alumni-al-fath-desak-proses-hukum-penghina-kiai-fajar-laksana-di-polres-sukabumi/

Menurut Esa, hingga mediasi terakhir, persoalan kekurangan pembayaran upah belum sempat dibahas karena keterbatasan waktu. “Tuntutan mereka didasarkan pada surat kuasa hukum yang intinya menuntut hak sesuai ketentuan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kuasa hukum 59 eks pekerja PT PWK, Ferdy Ferdian, Ketua Tim Koordinator Hukum Jabar Istimewa Sukabumi, menyebut perusahaan hanya bersedia membayar 0,5 kali UMK, padahal seharusnya sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 sebesar 1 kali UMK. “Ini jelas diduga melanggar aturan,” tegas Ferdy yang juga Ketua PERADI Cibadak.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum PT PWK yang dihubungi melalui seluler mengatakan belum bisa memberikan komentar terkait  perselisihan hubungan industrial ini.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Kumis Ucing, Warisan Obat Tradisional dari Pekarangan Desa Penyangga Halimun

Kabar Daerah

Konferensi PWI Sukabumi 2026 Makin Dekat, Jabar Turun Tangan Kawal Suksesi Kepemimpinan

Kabar Daerah

Tak Sekadar Masak! Dinkes Sukabumi Latih Penjamah Makanan SPPG Demi Standar Nasional

Kabar Daerah

Sekolah Rusak, Harapan 57 Pelajar: Begini Potret SDN Kaum Hegarmanah Sukabumi

Kabar Daerah

UMKM Lokal Naik Kelas: S&F Shoes Sukabumi Tawarkan Sandal Berkualitas Harga Bersaing

Kabar Daerah

HHBK Dongkrak Ekonomi Desa: Madu Trigona hingga Kopi Cipeuteuy Mulai Dilirik Pasar

Kabar Daerah

Harga Cabai Tembus Rp100 Ribu, Petani Sukabumi Justru Terima Setengahnya, Ada Apa di Balik Rantai Distribusi?

Kabar Daerah

Operasi Lebih Aman di RSUD Jampangkulon, Peran Dokter Anestesi Jadi Kunci Keselamatan Pasien