Home / Peristiwa

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:10 WIB

Tawuran Geng Motor di Sukabumi Berujung Maut! Satu Tewas, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota / Foto : Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Aksi tawuran geng motor kembali memakan korban jiwa. Bentrokan yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (26/2/2025), viral di media sosial. Polisi pun bertindak cepat dengan mengamankan empat pelaku yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/3/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/aji-bandung-biro-sukabumi-kecam-kekerasan-aparat-terhadap-dua-jurnalis-sedang-meliput-aksi-risuh-demo-mahasiswa-di-sukabumi/

Bahwa tawuran ini berawal dari kesepakatan dua kelompok geng motor yang saling menantang lewat media sosial. Setelah menentukan lokasi, mereka berkumpul dan melakukan konvoi sambil membawa berbagai jenis senjata tajam. Bentrokan pun tak terhindarkan, mengakibatkan empat korban luka-luka dan satu korban meninggal dunia.

“Keempat terduga anggota kelompok Allstar ini kami tangkap karena saat kejadian mereka membawa senjata tajam,” terang AKBP Rita Suwadi .

Baca: https://mediaaksara.id/muhibah-ramadhan-1446-h-berakhir-bupati-sukabumi-tegaskan-komitmen-bangun-daerah/

Keempat pelaku yang diamankan adalah AT asal Sukabumi, HI (24) dan FT (25) dari Cibeureum, Kota Sukabumi; serta H (31) dari Cikole, Kota Sukabumi. Mereka ditangkap berdasarkan laporan kepolisian No. LP/A/03/II/2025/SPKT SAT.RESKRIM/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Tatang Mulyana, menambahkan bahwa aksi tawuran ini semakin memprihatinkan karena disiarkan langsung di media sosial oleh para pelaku.

Baca: https://mediaaksara.id/dewan-pers-hcb-tak-lagi-punya-legal-standing-ketua-umum-pwi-pusat-berhenti-jangan-permalukan-diri-sendiri/

“Bahkan, yang lebih mirisnya lagi, aksi tawuran ini mereka siarkan langsung di media sosial,” ujar Kasat Tatang Mulyana.

Polisi juga menemukan berbagai senjata tajam yang diduga digunakan oleh kedua kelompok. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca: https://mediaaksara.id/toto-izul-fatah-saatnya-bangsa-indonesia-lakukan-taubat-nasional/

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Apabila aksi seperti ini sudah sampai melukai orang lain, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKBP Rita Suwadi.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dramatis! Kucing Terjebak 12 Meter di Dasar Sumur, Damkar Jampangkulon Berjibaku Satu Jam Menyelamatkan

Peristiwa

Diduga Tungku Dapur Masih Menyala, Rumah Warga di Sukabumi Ludes Terbakar

Peristiwa

Pengeroyokan Maut di Sukabumi Terungkap, Polisi Tangkap Empat Pelaku dan Buru Dua DPO

Peristiwa

RT/RW Kota Sukabumi Mengamuk! P2RW Terancam Hilang, Wali Kota Diultimatum: Jangan Ingkar Janji Politik

Peristiwa

Kebakaran Madrasah di Tegalbuleud Sukabumi, Kebutuhan Pos Damkar Kembali Disorot

Peristiwa

Diduga Depresi Persiapan Nikah, Karyawan Alfa di Sukabumi Ditemukan Tewas Gantung Diri

Peristiwa

Rumah dan Traktor Ludes Terbakar di Sukabumi, Kerugian Capai Rp100 Juta

Peristiwa

Kios Makanan di Cikembar Sukabumi Terbakar, Diduga Akibat Ledakan Kompor Gas