Home / Peristiwa

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:10 WIB

Tawuran Geng Motor di Sukabumi Berujung Maut! Satu Tewas, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota / Foto : Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Aksi tawuran geng motor kembali memakan korban jiwa. Bentrokan yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (26/2/2025), viral di media sosial. Polisi pun bertindak cepat dengan mengamankan empat pelaku yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/3/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/aji-bandung-biro-sukabumi-kecam-kekerasan-aparat-terhadap-dua-jurnalis-sedang-meliput-aksi-risuh-demo-mahasiswa-di-sukabumi/

Bahwa tawuran ini berawal dari kesepakatan dua kelompok geng motor yang saling menantang lewat media sosial. Setelah menentukan lokasi, mereka berkumpul dan melakukan konvoi sambil membawa berbagai jenis senjata tajam. Bentrokan pun tak terhindarkan, mengakibatkan empat korban luka-luka dan satu korban meninggal dunia.

“Keempat terduga anggota kelompok Allstar ini kami tangkap karena saat kejadian mereka membawa senjata tajam,” terang AKBP Rita Suwadi .

Baca: https://mediaaksara.id/muhibah-ramadhan-1446-h-berakhir-bupati-sukabumi-tegaskan-komitmen-bangun-daerah/

Keempat pelaku yang diamankan adalah AT asal Sukabumi, HI (24) dan FT (25) dari Cibeureum, Kota Sukabumi; serta H (31) dari Cikole, Kota Sukabumi. Mereka ditangkap berdasarkan laporan kepolisian No. LP/A/03/II/2025/SPKT SAT.RESKRIM/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Tatang Mulyana, menambahkan bahwa aksi tawuran ini semakin memprihatinkan karena disiarkan langsung di media sosial oleh para pelaku.

Baca: https://mediaaksara.id/dewan-pers-hcb-tak-lagi-punya-legal-standing-ketua-umum-pwi-pusat-berhenti-jangan-permalukan-diri-sendiri/

“Bahkan, yang lebih mirisnya lagi, aksi tawuran ini mereka siarkan langsung di media sosial,” ujar Kasat Tatang Mulyana.

Polisi juga menemukan berbagai senjata tajam yang diduga digunakan oleh kedua kelompok. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca: https://mediaaksara.id/toto-izul-fatah-saatnya-bangsa-indonesia-lakukan-taubat-nasional/

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Apabila aksi seperti ini sudah sampai melukai orang lain, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKBP Rita Suwadi.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Nekat! Perselisihan Cinta Sukabumi, Remaja 17 Tahun Dianiaya hingga Luka 45 Jahitan di Cibadak 

Peristiwa

Kucing Terjebak di Sumur, Damkar Sukabumi Turun Tangan Evakuasi ‎

Peristiwa

Pria 27 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Penyebabnya ‎

Peristiwa

KA Pangrango Tertemper Perempuan Lansia di Sukabumi, Perjalanan Sempat Terganggu

Peristiwa

‎18 Bulan Kasus Tabungan Hari Raya Rp225 Juta di Sukabumi, DRS Akhirnya Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka!

Peristiwa

Perempuan Terserempet KA Pangrango di Sukabumi, Terjatuh dari Ketinggian

Peristiwa

79 Kasus Narkoba Dibongkar dalam 8 Bulan, Agustus Jadi Periode Tertinggi di Sukabumi 

Peristiwa

Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Masih Disidik, Terlapor Jalani Pemeriksaan Polisi