Tangkapan layar video insiden kerisuhan antara mahasiswa dengan aparat kepolisian di aksi gerakan mahasiswa Sukabumi tolak RUU TNI di Gedung DPRD Kota Sukabumi / Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi mengecam tindakan aparat kepolisian yang menghalangi kerja jurnalistik dua jurnalis saat meliput aksi demonstrasi gerakan mahasiswa Sukabumi dan Aliansi BEM Sukabumi menolak RUU TNI di Kantor DPRD Kota Sukabumi pada Senin, 24 Maret 2025.
Koordinator AJI Bandung Biro Sukabumi, Handi Salam, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).
“Menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau dikenai denda hingga Rp500 juta,” ujar Handi.
Baca: https://mediaaksara.id/geger-mayat-bayi-laki-laki-ditemukan-mengapung-di-kolam-ikan-warga-sukabumi/
Atas perbuatan tidak menyenangkan ini, AJI Bandung Biro Sukabumi menyatakan sikap:
1. Mengecam tindakan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap dua jurnalis saat meliput aksi. Jurnalis menjalankan tugas demi kepentingan publik dan dilindungi undang-undang.
2. Mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Sukabumi untuk mengusut kasus ini, karena telah menghambat kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai Pasal 4 ayat (3) UU Pers.
3. Mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja jurnalistik dan kebebasan pers di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
4. Meminta kantor media untuk menjamin serta memantau keselamatan jurnalis, terutama saat meliput peristiwa yang berisiko tinggi.
Baca: https://mediaaksara.id/menteri-lhk-sidak-tambang-di-sukabumi-ada-perusahaan-yang-disegel/
Prihal kronologi kejadian, Handi mengungkapkan bahwa Andri Somantri, wartawan media online di Sukabumi, mengalami tindakan represif dari aparat saat meliput aksi.
“Saat Andri mengambil gambar pemukulan yang dilakukan aparat, seorang polisi menarik lehernya hingga ID card pers miliknya putus,” ungkapnya.
Di tengah kericuhan, jurnalis detikJabar yang juga anggota AJI Bandung, Siti Fatimah, juga mengalami intimidasi.
Baca: https://mediaaksara.id/h-8-lebaran-kapolres-sukabumi-pantau-pospam-ketupat-lodaya-2025/
“Seorang polisi meminta anggota lainnya yang berpangkat Bripka untuk menghapus video rekaman tindakan represif terhadap dua massa aksi. Polisi bahkan mencoba merebut handphone Siti. Namun, Siti menegaskan bahwa sebagai jurnalis, ia berhak merekam kejadian di ruang publik,” kata Handi.
Tidak hanya itu saja, AJI Bandung Biro Sukabumi juga mengkritik pola pengamanan aparat dalam aksi tersebut.
“Kami juga menyoroti tindakan represif terhadap seorang peserta aksi di dekat toko parfum. Korban diduga mengalami pengeroyokan oleh beberapa anggota kepolisian. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap cara aparat menangani demonstrasi,” pungkas Handi.
Redaktur : Rapik Utama







