Bidang Pencegahan dan Investigasi Pemerintah Kota Sukabumi, Agus Ramdan Darojatun/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Seorang oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi diduga terlibat dalam penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) Bodong. Dugaan tersebut kini menjadi sorotan publik setelah sejumlah pihak mengaku dirugikan dan melaporkan kasus ini ke instansi terkait pada Selasa (3/6/2025), di Kantor Inspektorat Kota Sukabumi.
Agus Ramdan Darojatun, perwakilan dari Bidang Pencegahan dan Investigasi Pemerintah Kota Sukabumi, menyampaikan pernyataan kepada media. Ia menegaskan pihaknya terus menjalin koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Saya tidak akan menyampaikan sesuatu di luar yang saya ketahui, karena khawatir akan memunculkan opini yang berbeda. Biarlah proses hukum berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan pihak APH,” ujarnya.
Agus juga mengungkapkan terhadap oknum yang bersangkutan telah mengakui bahwa tindakannya dilakukan secara pribadi dan tidak terkait dengan Pemerintah Kota Sukabumi. Pengakuan tersebut bahkan telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi.
“Sudah ada pengakuan secara pribadi bahwa tindakan ini tidak melibatkan pemerintah daerah. Meski begitu, karena ada banyak pengajuan yang masuk, tetap kami proses melalui klarifikasi. Proses ini belum selesai,” jelasnya.
Pihak inspektorat, lanjut Agus, akan merekomendasikan sanksi administratif terhadap pelaku. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM).
“Selain sanksi disiplin ringan, akan dibentuk tim ad hoc atau tim pemeriksa khusus untuk menelaah lebih dalam dan menentukan sanksi yang pantas,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan oknum tersebut bertindak di luar kewenangannya. Ia bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pengguna anggaran, sehingga tidak berhak mengeluarkan SPK.
“Secara administrasi, itu sudah di luar kewenangannya. Apalagi kalau terbukti memalsukan dokumen, itu sudah masuk ranah pidana. Dan itu bukan lagi wewenang inspektorat,” tegas Agus.
Agus juga memastikan tidak ada indikasi keterlibatan pejabat lain dalam kasus ini, termasuk nama yang sebelumnya sempat disebut-sebut oleh publik.
Baca: https://mediaaksara.id/jemaah-haji-asal-sukabumi-wafat-bertambah-di-mekkah-dimakamkan-di-sharoya/
“Ini murni tindakan oknum. Kalau memang terbukti sebagai pemalsuan, maka proses hukum harus ditegakkan,” tuturnya.
Hingga saat ini, Inspektorat Kota Sukabumi masih melakukan klarifikasi internal dan belum dapat menyimpulkan sanksi final yang akan dijatuhkan. Pihaknya juga masih menunggu laporan tambahan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kita belum tahu secara utuh siapa saja yang terdampak. Bisa jadi masih ada aduan serupa masuk ke kami. Jadi, kami belum bisa menyimpulkan bentuk sanksinya sekarang,” pungkas Agus.
Reporter : Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







