Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi resmi melaporkan Wali Kota Sukabumi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) Republik Indonesia/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Bertepatan momentum 100 hari kerja Wali Kota Sukabumi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi resmi melaporkan Wali Kota Sukabumi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) Republik Indonesia, Selasa (3/6/2025).
Laporan HMI menyoroti keputusan kontroversial kepala daerah membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) dan Tim Penasehat Wali Kota. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Sukabumi, Akmal Fajriansyah, menyebut pembentukan kedua tim itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Inpres tersebut menekankan pentingnya efisiensi dalam tata kelola pemerintahan daerah serta perlunya sinergi program pusat dan daerah, tanpa menambah beban struktur non formal yang tidak memiliki akuntabilitas jelas,” tegas Akmal dalam keterangan resmi kepada MediaAksara.
Lebih lanjut, HMI menilai pembentukan TPPD dan Tim Penasehat juga bertentangan dengan semangat Asta Cita Presiden RI. Penambahan struktur ad-hoc tersebut dinilai justru memperumit birokrasi, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, serta melemahkan keselarasan antara pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terkait hal ini, HMI Cabang Sukabumi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Itjen Kemendagri, yaitu:
1. Evaluasi dan pembatalan kebijakan pembentukan TPPD dan Tim Penasehat, karena dinilai tidak efisien dan bertolak belakang dengan kebijakan nasional.
2. Pemberian sanksi administratif terhadap Wali Kota Sukabumi, karena dianggap tidak menjunjung prinsip good governance dan semangat reformasi birokrasi.
3. Audit menyeluruh terhadap kebijakan dan penggunaan APBD Kota Sukabumi Tahun 2025, guna memastikan efektivitas, efisiensi, dan orientasi terhadap kebutuhan masyarakat.
“Langkah ini merupakan bentuk kontrol publik dalam menjaga integritas pemerintahan daerah,” tambah Akmal.
HMI juga mendesak pemerintah pusat agar segera memanggil Wali Kota Sukabumi serta memberikan pembinaan khusus kepada Pemerintah Kota Sukabumi demi menjamin keselarasan kebijakan dengan visi pembangunan nasional.
Redaktur: Rapik Utama







