Banner di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) menyampaikan penjelasan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengenai status perizinan PT Bantargadung serta hasil kajian kebencanaan di Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana, menjelaskan berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah daerah serta informasi dari perusahaan, PT Bantargadung telah mengantongi sejumlah perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang dimiliki meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK), Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU), Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Selain menjelaskan aspek perizinan, Pemkab juga menyampaikan hasil kajian Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai kondisi geologi di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung.
Berdasarkan laporan Badan Geologi tertanggal 25 Maret 2026, kawasan tersebut berada pada zona potensi gerakan tanah tinggi. Jenis bencana yang terjadi berupa gerakan tanah tipe rayapan yang disertai retakan dan amblesan.
Laporan juga menyebutkan potensi terjadinya pergerakan tanah susulan masih cukup tinggi, terutama saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi dalam waktu lama.
Atas dasar kajian tersebut, Badan Geologi merekomendasikan agar permukiman yang mengalami kerusakan direlokasi ke kawasan yang dinilai aman dari ancaman gerakan tanah.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berkoordinasi dengan PVMBG dan instansi terkait untuk memastikan lokasi relokasi memenuhi aspek keselamatan. Pemerintah juga melakukan pemantauan kondisi lapangan secara berkala serta koordinasi lintas sektor dalam proses pemulihan pascabencana.
Pemkab menegaskan seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan bencana sekaligus pemenuhan hak masyarakat terdampak sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







