Home / Pemerintahan

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:06 WIB

Soal Status Perizinan PT Bantargadung dan Kajian Geologi ke Komnas HAM, Ini Jawaban DPTR Sukabumi

Banner di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) menyampaikan penjelasan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengenai status perizinan PT Bantargadung serta hasil kajian kebencanaan di Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana, menjelaskan berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah daerah serta informasi dari perusahaan, PT Bantargadung telah mengantongi sejumlah perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang dimiliki meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK), Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU), Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).


Selain menjelaskan aspek perizinan, Pemkab juga menyampaikan hasil kajian Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai kondisi geologi di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung.

Berdasarkan laporan Badan Geologi tertanggal 25 Maret 2026, kawasan tersebut berada pada zona potensi gerakan tanah tinggi. Jenis bencana yang terjadi berupa gerakan tanah tipe rayapan yang disertai retakan dan amblesan.

Laporan juga menyebutkan potensi terjadinya pergerakan tanah susulan masih cukup tinggi, terutama saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi dalam waktu lama.


Atas dasar kajian tersebut, Badan Geologi merekomendasikan agar permukiman yang mengalami kerusakan direlokasi ke kawasan yang dinilai aman dari ancaman gerakan tanah.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berkoordinasi dengan PVMBG dan instansi terkait untuk memastikan lokasi relokasi memenuhi aspek keselamatan. Pemerintah juga melakukan pemantauan kondisi lapangan secara berkala serta koordinasi lintas sektor dalam proses pemulihan pascabencana.

Pemkab menegaskan seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan bencana sekaligus pemenuhan hak masyarakat terdampak sesuai kewenangan pemerintah daerah.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Sepakat Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027 Antara Bupati dan DPRD Sukabumi ‎

Pemerintahan

TMMD ke-130 di Ciemas, Jalan 2 Kilometer Jadi Sasaran Pembangunan ‎

Pemerintahan

Batas Desa Bukan Katanya: Kades Sudajayagirang Rujuk Perbup soal Lahan Blok Sukanangon Sukamekar ‎

Pemerintahan

BSPS 2026 di Sukabumi, Desa Cikembang Caringin Libatkan Warga dalam Tender Rakyat Material Bedah Rumah ‎

Pemerintahan

Pengajian Rutin MTA, Kecamatan Jampangkulon Perkuat Spiritual dan Integritas ASN ‎

Pemerintahan

Pemkot Sukabumi Percepat Penerimaan PBB-P2, Ayep Zaki Tekankan Kepatuhan dan Kepercayaan Publik

Pemerintahan

‎1.438 KPM Desa Sukamekar Terima Bantuan Beras, Sisa 180 Kg Dikembalikan ke Bulog Sukabumi ‎

Pemerintahan

MusrenbangDes 2027, Desa Karangmekar Cimanggu Prioritaskan Pembangunan Lapangan Mini Soccer