Home / Khazanah

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:57 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Nasabah Suparman vs BRI Surade: Majelis Hakim BPSK Soroti Fakta Baru 

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi gelar sidang ketiga sengketa antara kuasa hukum Suparman dengan perwakilan BRI / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar sidang ketiga atas perkara sengketa antara nasabah atas nama Suparman, warga kampung Cikupa, Desa Kadaleman, Kecamatan surade, sebagai penggugat, dan BRI Unit Surade sebagai tergugat, pada Jumat (9/5/2025) di Kantor BPSK, Jalan Siliwangi, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat.

Usai sidang, Majelis Hakim BPSK Dede Wahyudi kepada Mediaaksara mengatakan sidang ketiga dihadiri oleh kuasa hukum penggugat Suparman serta perwakilan dari BRI. Namun, dalam persidangan, Suparman selaku nasabah tidak turut hadir secara langsung.

” Hari ini adalah sidang ketiga. Dari pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum Suparman, dan dari tergugat oleh BRI . Namun, Perlu diketahui, hari ini juga terjadi pergantian kuasa hukum dari penggugat,” jelas Dede.

Baca: https://mediaaksara.id/klaim-kredit-suparman-sudah-lunas-tapi-masih-ditagih-bri-surade-rp-33-juta-cek-hasil-sidang-kedua-bpsk-sukabumi/

Sidang difokuskan mendengar keterangan saksi “Ade” dari pihak BRI. Menurut Dede, terdapat penjelasan dari saksi mengenai proses komunikasi dan opsi penundaan (stag) yang sempat disampaikan kepada nasabah, namun waktu itu, ujar saksi keputusan tetap berada di Kepala Unit BRI.

“Pada sidang sebelumnya juga sudah dilakukan pembuktian melalui buku tabungan, yang menunjukkan dana sudah masuk sesuai permohonan pihak penggugat,” tambahnya.

Dede menuturkan pihak majelis sempat meninggalkan ruang sidang untuk memberi waktu mediasi antara kedua belah pihak tanpa kehadiran panitera. Hal ini dilakukan agar komunikasi lebih terbuka dan kedua pihak memahami posisi masing-masing.

Baca: https://mediaaksara.id/majelis-hakim-bpsk-sukabumi-sidang-lanjutan-dijadwalkan-2-mei-mediasi-masih-terbuka/

“Karena ada pergantian kuasa hukum, kami ingin jangan sampai sidang ini terkesan sepihak. Baik penggugat maupun tergugat juga telah menyampaikan keterangan secara tertulis,” ujarnya.

Meski mediasi tidak membuahkan hasil alias deadlock, majelis memutuskan akan tetap melanjutkan proses ke sidang arbitrase atau putusan yang dijadwalkan pekan depan, jum’at (16/5).

“Kalaupun tadi semisal ada kesepakatan, sidang akan tetap dilanjutkan minggu depan. Kami berharap, dari apa yang telah disampaikan penggugat dan tergugat, keputusan nanti dapat diterima semua pihak dan kami akan memutuskan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan,” pungkas Dede.

Baca: https://mediaaksara.id/nasabah-bri-unit-surade-adukan-dugaan-kerugian-ke-bpsk-sukabumi-sidang-lanjutan-dijadwalkan-2-mei-2025/

Sementara itu, baik pihak BRI maupun kuasa hukum Suparman ketika dikonfirmasi Mediaaksara enggan memberikan keterangan terkait perkembangan sidang sengketa di BPSK Kabupaten Sukabumi.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Khazanah

Sinergi Khidmah Ulama dan Umara, Kantor MUI Sukabumi Segera Diresmikan

Khazanah

MTQ ke-47 Kabupaten Sukabumi Jadi Ajang Seleksi Qori dan Qoriah Menuju Tingkat Provinsi

Khazanah

MTQ ke-47 Sukabumi Hari Kedua: Seleksi Diperketat, 400 Peserta Siap Tembus Nasional

Khazanah

KALAM Sukabumi Dilantik, Alumni Al-Masthuriyah Didorong Perkuat Ukhuwah dan Kontribusi Nyata

Khazanah

Khidmah Ulama untuk Jawa Barat Istimewa: Pesan Mendalam dari Pelantikan MUI Jabar di Al-Jabbar

Khazanah

Hikmah Syariah: DSN MUI Tegaskan Jual Beli Emas Digital Wajib Ada Fisiknya

Khazanah

MUI Jawa Barat Tegaskan Video Kunjungan ke Abah Gaos Hoaks, Warganet Diminta Tabayyun

Khazanah

Ribuan Warga Padati Alun-alun Palabuhanratu, Bupati Asep Japar Sampaikan Pesan Penting di Hari Kemenangan