Home / Khazanah

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:57 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Nasabah Suparman vs BRI Surade: Majelis Hakim BPSK Soroti Fakta Baru 

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi gelar sidang ketiga sengketa antara kuasa hukum Suparman dengan perwakilan BRI / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar sidang ketiga atas perkara sengketa antara nasabah atas nama Suparman, warga kampung Cikupa, Desa Kadaleman, Kecamatan surade, sebagai penggugat, dan BRI Unit Surade sebagai tergugat, pada Jumat (9/5/2025) di Kantor BPSK, Jalan Siliwangi, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat.

Usai sidang, Majelis Hakim BPSK Dede Wahyudi kepada Mediaaksara mengatakan sidang ketiga dihadiri oleh kuasa hukum penggugat Suparman serta perwakilan dari BRI. Namun, dalam persidangan, Suparman selaku nasabah tidak turut hadir secara langsung.

” Hari ini adalah sidang ketiga. Dari pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum Suparman, dan dari tergugat oleh BRI . Namun, Perlu diketahui, hari ini juga terjadi pergantian kuasa hukum dari penggugat,” jelas Dede.

Baca: https://mediaaksara.id/klaim-kredit-suparman-sudah-lunas-tapi-masih-ditagih-bri-surade-rp-33-juta-cek-hasil-sidang-kedua-bpsk-sukabumi/

Sidang difokuskan mendengar keterangan saksi “Ade” dari pihak BRI. Menurut Dede, terdapat penjelasan dari saksi mengenai proses komunikasi dan opsi penundaan (stag) yang sempat disampaikan kepada nasabah, namun waktu itu, ujar saksi keputusan tetap berada di Kepala Unit BRI.

“Pada sidang sebelumnya juga sudah dilakukan pembuktian melalui buku tabungan, yang menunjukkan dana sudah masuk sesuai permohonan pihak penggugat,” tambahnya.

Dede menuturkan pihak majelis sempat meninggalkan ruang sidang untuk memberi waktu mediasi antara kedua belah pihak tanpa kehadiran panitera. Hal ini dilakukan agar komunikasi lebih terbuka dan kedua pihak memahami posisi masing-masing.

Baca: https://mediaaksara.id/majelis-hakim-bpsk-sukabumi-sidang-lanjutan-dijadwalkan-2-mei-mediasi-masih-terbuka/

“Karena ada pergantian kuasa hukum, kami ingin jangan sampai sidang ini terkesan sepihak. Baik penggugat maupun tergugat juga telah menyampaikan keterangan secara tertulis,” ujarnya.

Meski mediasi tidak membuahkan hasil alias deadlock, majelis memutuskan akan tetap melanjutkan proses ke sidang arbitrase atau putusan yang dijadwalkan pekan depan, jum’at (16/5).

“Kalaupun tadi semisal ada kesepakatan, sidang akan tetap dilanjutkan minggu depan. Kami berharap, dari apa yang telah disampaikan penggugat dan tergugat, keputusan nanti dapat diterima semua pihak dan kami akan memutuskan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan,” pungkas Dede.

Baca: https://mediaaksara.id/nasabah-bri-unit-surade-adukan-dugaan-kerugian-ke-bpsk-sukabumi-sidang-lanjutan-dijadwalkan-2-mei-2025/

Sementara itu, baik pihak BRI maupun kuasa hukum Suparman ketika dikonfirmasi Mediaaksara enggan memberikan keterangan terkait perkembangan sidang sengketa di BPSK Kabupaten Sukabumi.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Khazanah

PORSEKA XII Al Hulaemiyah Jampangkulon Dorong Santri Berprestasi dan Berakhlak ‎

Khazanah

Hikmah Maulid Nabi 1448 H, Kelurahan Surade Bangkitkan Semangat Islami dan Kebersamaan Warga

Khazanah

Pengukuhan MUI Kabupaten Sukabumi 2026–2031: Menguatkan Sinergi Ulama dan Umara untuk Sukabumi Mubarakah

Khazanah

Ponpes Assalam Sukabumi Milad ke-43 Mengabdi, Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak Mulia ‎

Khazanah

Iqomah Nusantara Teguhkan Semangat Perjuangan Uwa KH. Zezen di Haol ke-11

Khazanah

MUI Jabar Terbitkan Panduan HUT RI ke-81, Warga Diminta Hindari Hura-Hura dan Jaga Kerukunan

Khazanah

Zikir dan Doa Kebangsaan di Sukabumi, Warga Panjatkan Doa untuk Indonesia

Khazanah

Semester I 2026, PLN Perluas Akses Listrik 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat