Home / Kabar Daerah

Sabtu, 26 April 2025 - 20:14 WIB

Majelis Hakim BPSK Sukabumi: Sidang Lanjutan Dijadwalkan 2 Mei, Mediasi Masih Terbuka

Sidang perdana BPSK Kabupaten Sukabumi antara nasabah dengan BRI unit Surade hanya dihadiri pihak nasabah: Suparman / Foto: Mediaaksara 

MEDIAAKSARA.ID – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi menggelar sidang perdana atas sengketa antara Suparman sebagai nasabah, warga Kampung Cikupa, Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, sebagai penggugat, dan pihak BRI Unit Surade sebagai tergugat, pada Jumat (25/04/2025).

Berdasarkan informasi, surat panggilan sidang nomor: 001/G/BPSK.Kabsi/IV/2025 tanggal 14 April 2025, tertulis pemanggilan kedua belah pihak dijadwalkan harus hadir 15 menit sebelum sidang dimulai pukul 14.00 WIB. Namun, berdasarkan pantauan di kantor BPSK Sukabumi di Jalan Siliwangi, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, yang lebih dahulu hadir hanya pihak Suparman bersama kuasa hukumnya, Teni Mulyani.

Baca: https://mediaaksara.id/nasabah-bri-unit-surade-adukan-dugaan-kerugian-ke-bpsk-sukabumi-sidang-lanjutan-dijadwalkan-2-mei-2025/

Setelah panitera BPSK memberikan toleransi waktu menunggu kehadiran pihak tergugat, akhirnya sidang tetap dilanjutkan meskipun pihak BRI Unit Surade tidak hadir.

Majelis Hakim BPSK, Dede Wahyudi, saat dikonfirmasi MediaAksara menjelaskan bahwa proses persidangan yang diajukan oleh Suparman sebagai nasalah BRI unit Surade berjalan sesuai prosedur dan telah memenuhi syarat formil.

Baca: https://mediaaksara.id/ptsl-2025-8-400-bidang-dptr-sukabumi-dukung-bpn-targetkan-dua-bulan-selesai/

“Kami agendakan sidang lanjutan pada Jumat, 2 Mei 2025, yang akan difokuskan pada pembuktian dari kedua belah pihak,” ujar Dede selepas sidang perdana.

Plang kantor BPSK Kabupaten Sukabumi / Foto: Mediaaksara
Plang kantor BPSK Kabupaten Sukabumi / Foto: Mediaaksara

Ia juga menegaskan bahwa BPSK hanya menjalankan proses persidangan sesuai jadwal, tanpa campur tangan dalam komunikasi di luar persidangan. “Silakan jika para pihak ingin berkomunikasi. Kami tidak melakukan intervensi terhadap hal tersebut,” tambahnya.

Baca: https://mediaaksara.id/tmmd-ke-124-siap-digelar-lomba-dansatgas-terbaik-dan-lomba-karya-jurnalistik-tmmd/

Lebih lanjut, Dede menyampaikan bahwa ruang mediasi masih terbuka sepanjang para pihak bersedia menempuhnya.

“Di BPSK ada tiga mekanisme penyelesaian: konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Jika masalah bisa selesai lewat konsiliasi atau mediasi, kenapa harus langsung ke arbitrase,” jelasnya.

Majelis berharap sidang lanjutan nanti menjadi ruang penting untuk menemukan titik persoalan secara objektif dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Torehkan Sejarah di Sukabumi, Rektor UMMI Prof. Reny Sukmawani Resmi Sandang Gelar Guru Besar

Kabar Daerah

Masker Gratis Dibagikan Dampal Jurig, Dorong Warga Waspadai Debu Vulkanik

Kabar Daerah

Abu Vulkanik Ganggu Jalan di Sukabumi, Polisi Kerahkan Water Cannon untuk Bersihkan Debu

Kabar Daerah

Polsek Cibadak Bagikan 250 Masker Gratis di Tengah Sebaran Abu Vulkanik Krakatau ‎

Kabar Daerah

KKN Mandiri Universitas Nusa Putra Tuntas, Mahasiswa Tinggalkan Manfaat di Desa Kertaangsana

Kabar Daerah

Cegah Penyakit Sejak Dini, Puskesmas Jampangkulon Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi ASN ‎

Kabar Daerah

PA GMNI Sukabumi Raya Bergolak! Dewex Sapta Anugerah Terpilih, Marhaenisme Ditantang Turun ke Jalan Perjuangan Rakyat 

Kabar Daerah

Miris! Ibu Gangguan Jiwa, Kakek Terbaring Sakit: Dua Bocah Miskin Bertahan di Rutilahu di Nagrak Sukabumi ‎