Home / Kabar Daerah

Sabtu, 26 April 2025 - 20:14 WIB

Majelis Hakim BPSK Sukabumi: Sidang Lanjutan Dijadwalkan 2 Mei, Mediasi Masih Terbuka

Sidang perdana BPSK Kabupaten Sukabumi antara nasabah dengan BRI unit Surade hanya dihadiri pihak nasabah: Suparman / Foto: Mediaaksara 

MEDIAAKSARA.ID – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi menggelar sidang perdana atas sengketa antara Suparman sebagai nasabah, warga Kampung Cikupa, Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, sebagai penggugat, dan pihak BRI Unit Surade sebagai tergugat, pada Jumat (25/04/2025).

Berdasarkan informasi, surat panggilan sidang nomor: 001/G/BPSK.Kabsi/IV/2025 tanggal 14 April 2025, tertulis pemanggilan kedua belah pihak dijadwalkan harus hadir 15 menit sebelum sidang dimulai pukul 14.00 WIB. Namun, berdasarkan pantauan di kantor BPSK Sukabumi di Jalan Siliwangi, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, yang lebih dahulu hadir hanya pihak Suparman bersama kuasa hukumnya, Teni Mulyani.

Baca: https://mediaaksara.id/nasabah-bri-unit-surade-adukan-dugaan-kerugian-ke-bpsk-sukabumi-sidang-lanjutan-dijadwalkan-2-mei-2025/

Setelah panitera BPSK memberikan toleransi waktu menunggu kehadiran pihak tergugat, akhirnya sidang tetap dilanjutkan meskipun pihak BRI Unit Surade tidak hadir.

Majelis Hakim BPSK, Dede Wahyudi, saat dikonfirmasi MediaAksara menjelaskan bahwa proses persidangan yang diajukan oleh Suparman sebagai nasalah BRI unit Surade berjalan sesuai prosedur dan telah memenuhi syarat formil.

Baca: https://mediaaksara.id/ptsl-2025-8-400-bidang-dptr-sukabumi-dukung-bpn-targetkan-dua-bulan-selesai/

“Kami agendakan sidang lanjutan pada Jumat, 2 Mei 2025, yang akan difokuskan pada pembuktian dari kedua belah pihak,” ujar Dede selepas sidang perdana.

Plang kantor BPSK Kabupaten Sukabumi / Foto: Mediaaksara
Plang kantor BPSK Kabupaten Sukabumi / Foto: Mediaaksara

Ia juga menegaskan bahwa BPSK hanya menjalankan proses persidangan sesuai jadwal, tanpa campur tangan dalam komunikasi di luar persidangan. “Silakan jika para pihak ingin berkomunikasi. Kami tidak melakukan intervensi terhadap hal tersebut,” tambahnya.

Baca: https://mediaaksara.id/tmmd-ke-124-siap-digelar-lomba-dansatgas-terbaik-dan-lomba-karya-jurnalistik-tmmd/

Lebih lanjut, Dede menyampaikan bahwa ruang mediasi masih terbuka sepanjang para pihak bersedia menempuhnya.

“Di BPSK ada tiga mekanisme penyelesaian: konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Jika masalah bisa selesai lewat konsiliasi atau mediasi, kenapa harus langsung ke arbitrase,” jelasnya.

Majelis berharap sidang lanjutan nanti menjadi ruang penting untuk menemukan titik persoalan secara objektif dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Miris! Ibu Gangguan Jiwa, Kakek Terbaring Sakit: Dua Bocah Miskin Bertahan di Rutilahu di Nagrak Sukabumi ‎

Kabar Daerah

Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau Terhembus ke Sukabumi, BPBD Keluarkan Imbauan Darurat

Kabar Daerah

Jusuf Hamka Dorong Pengusaha Rangkul UMKM, Wisata Teras Alam Sukabumi Ditarget Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Kabar Daerah

Bayi 11 Bulan Alami Stunting di Cikidang, Polisi Sukabumi Turun Tangan Pastikan Penanganan Berlanjut

Kabar Daerah

Festival Bonsai Sukabumi 2026 Masuk Agenda HJKS 156, Dongkrak Ekonomi Kreatif dan Agrobisnis

Kabar Daerah

PKPA Angkatan VI DPC Peradi Cibadak Diikuti 36 Peserta, Cetak Advokat Muda Berintegritas

Kabar Daerah

Edufair SMAS Mardi Yuana Sukabumi, Bobby Maulana Dorong Siswa Berani Bermimpi Besar

Kabar Daerah

Jembatan Leuwidingding Segera Dibangun, TNI dan Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi Jaga Lingkungan