Home / Kabar Daerah

Sabtu, 26 April 2025 - 11:51 WIB

Nasabah BRI Unit Surade Adukan Dugaan Kerugian ke BPSK Sukabumi, Sidang Lanjutan Dijadwalkan 2 Mei 2025

Sidang perdana BPSK Kabupaten Sukabumi hanya dihadiri oleh pihak penggugat: Suparman / Foto : Mediaaksara 

MEDIAAKSARA.ID – Suparman, warga Kampung Cikupa, Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, melalui kuasanya, Teni Mulyani, mengadukan dugaan kerugian sebagai nasabah BRI Unit Surade ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi. Sidang perdana BPSK digelar pada Jumat (25/04/2025), namun belum menghasilkan keputusan karena pihak BRI tidak hadir tepat waktu sesuai jadwal.

“Kami sebagai masyarakat sedang ikhtiar mencari keadilan. Pada sidang pertama tadi hanya kami dari pihak debitur yang hadir. Pihak BRI datang di akhir waktu setelah sidang ditutup dan saat kami akan pulang ,” ujar Teni kepada mediaaksara.

Baca: https://mediaaksara.id/may-day-di-tengah-tumpukan-sampah-spsi-sindir-pemda-sukabumi-gagal-rawat-halaman-sendiri/

Dijelaskannya, sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat, 2 Mei 2025, dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Ia berharap sidang lanjutan dapat dihadiri oleh semua pihak agar persoalan bisa diselesaikan secara terbuka dan adil.

Baca: https://mediaaksara.id/tmmd-ke-124-siap-digelar-lomba-dansatgas-terbaik-dan-lomba-karya-jurnalistik-tmmd/

Teni juga menyampaikan bahwa selama sidang, majelis BPSK lebih banyak menanyakan data kronologis permasalahan. ” Kami berharap BPSK bisa memfasilitasi proses ini secara adil dan berdasarkan data. Karena dalam kasus ini, nasabah merasa dirugikan,” ucapnya di Kantor BPSK di Jalan Siliwangi, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat.

Setelah sidang ditutup, rombongan Teni kembali ke kantor BPSK, saat ada info perwakilan BRI baru datang dan mereka (pihak BRI) sempat menunjukkan sejumlah dokumen. Namun menurut Teni, terdapat kejanggalan pada dokumen tersebut. “Kami lihat bersama Pak Suparman dan istrinya, ternyata tanda tangan dalam kwitansi itu bukan milik mereka. Selain itu, angsuran seharusnya 36 bulan, tapi di dokumen mereka jadi 48 bulan.”

Baca: https://mediaaksara.id/rumah-hampir-roboh-pemerintah-kemana-warga-jampangkulon-bergerak-yfsbbp-bantu-yatim-dan-jompo/

Ia menambahkan bahwa Suparman telah menyelesaikan angsuran hingga Januari 2025 dan merasa sudah lunas. Namun, saat meminta surat pelunasan ke pihak BRI unit Surade, justru diinformasikan masih ada sisa hutang sebesar Rp33,8 juta.

Baca: https://mediaaksara.id/ptsl-2025-8-400-bidang-dptr-sukabumi-dukung-bpn-targetkan-dua-bulan-selesai/

“Dari situ, kami menilai ada dugaan maladministrasi. Dokumen yang mereka bawa tidak sesuai dengan data kami,” ungkap Teni.

Dalam pantauan awak media, tiga perwakilan BRI Unit Surade terlihat datang terlambat dan terkesan enggan memberikan keterangan saat akan dikonfirmasi, karena langsung meninggalkan area kantor BPSK Kabupaten Sukabumi.

 

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Gedung Serbaguna Desa Sukamulya Diresmikan Bupati Sukabumi, Digadang Jadi Mesin PAD dan Lahirkan Atlet Berprestasi

Kabar Daerah

DPMD Sukabumi Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kasepuhan Sinarresmi

Kabar Daerah

Efisiensi Anggaran Hambat Relokasi Ratusan Korban Bencana Pasirsuren, Pemkab Siapkan Opsi Limusnunggal

Kabar Daerah

KONI Optimistis Kontingen Sukabumi Raih Prestasi di Popwilda Jabar 2026, Atlet Berprestasi Disiapkan Bonus dan Beasiswa

Kabar Daerah

Atlet Pelajar Sukabumi Dilepas ke POPWILDA Jabar 2026, Siap Rebut Tiket POPDA 2027

Kabar Daerah

Pemdes Bantargadung Klarifikasi Perbedaan Volume Pembangunan Jalan dengan Dokumen RAB

Kabar Daerah

Pengusaha Sukabumi Tuntut Pengembalian Dana Rp218,25 Miliar Terkait Kerja Sama Dapur MBG

Kabar Daerah

BPK PENABUR Cicurug Integrasikan STEM, Robotik, Coding, dan AI dalam Kurikulum: Siapkan Generasi Industri Masa Depan