Rakor Komisi I DPRD kabupaten Sukabumi bersama Formabar dan perangkat daerah di kantor Kecamatan Ciambar/ Foto: Istimewa
CIAMBAR, MEDIAAKSARA.ID — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan lahan sejumlah perusahaan di Kecamatan Ciambar. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja di Aula Kantor Kecamatan Ciambar, Rabu (23/9/2026).
Rapat merupakan tindak lanjut surat aspirasi warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ciambar (Formabar), terkait keberadaan PT Wonokoyo dan PT MMC.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan PT Wonokoyo hadir dalam forum, sementara PT MMC dan BPN tidak menghadiri pertemuan yang sudah terjadwal.
”Alhamdulillah hari ini Komisi I kembali mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi pengawasan. Ada surat masuk dari Formabar terkait dua perusahaan, PT Wonokoyo dan PT MMC,” ujar Andri.
Dalam pembahasan, muncul persoalan mengenai lahan yang menurut aspirasi masyarakat dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal selama hampir lima tahun. Luas lahan yang dipersoalkan diperkirakan lebih dari 200 hektare.
Baca Juga :
Sementara itu, total lahan yang disebut memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) pada PT Wonokoyo, PT Saraswati, dan PT MMC diperkirakan mencapai sekitar 300 hektare. Sebagian disebut telah dimanfaatkan, sedangkan sebagian lainnya dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal.
Andri menegaskan, Komisi I tidak akan berhenti pada rapat dan penyerapan aspirasi. Pihaknya berencana melakukan peninjauan langsung untuk melihat kondisi lahan di lapangan.
”Kami belum meninjau langsung ke lokasi, tetapi Komisi I tidak berhenti di sini,” katanya.
Ia juga menyebut ketentuan mengenai pengawasan lahan terindikasi terlantar sebagai salah satu rujukan yang akan diperhatikan dalam proses tindak lanjut.
Menurut Andri, pemegang hak atas tanah memiliki hak sekaligus kewajiban dalam pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
Serapan Anggaran Sukabumi Relatif Wajar, Bupati Soroti Kinerja Camat hingga Pelayanan Kesehatan
Ia turut menyoroti ketidakhadiran BPN dalam pertemuan tersebut dan menyebut koordinasi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) diperlukan apabila dari hasil verifikasi nantinya ditemukan persoalan pertanahan.
”Masyarakat tidak meminta banyak, hanya ingin lahan dimanfaatkan, bisa melalui kerja sama atau pola kemitraan yang saling menguntungkan,” ujarnya.
Andri menambahkan, setiap dugaan pelanggaran terkait pemanfaatan atau penggunaan lahan perlu terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan kondisi faktual dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat dihadiri sejumlah anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, unsur DPTR, Satpol PP, pihak Kecamatan Ciambar, Pemerintah Desa Munjul dan desa terkait, perwakilan PT Wonokoyo, serta masyarakat yang tergabung dalam Formabar.
Hingga berita ini diterbitkan, PT MMC dan BPN belum memberikan keterangan resmi terkait pembahasan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Formabar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kedua pihak demi keberimbangan pemberitaan.
Sumber : @Ap
Redaktur: Rapik Utama







