Ilustrasi Pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menemukan 11 perkebunan masuk kelas 4 (kurang) dan 5 (kurang sekali) / Foto: Istimewa ‘AI’
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Urusan perkebunan ternyata bukan sekadar soal luas lahan, manfaat tanaman produksi yang tumbuh sampai panen menghasilkan manfaat bagi pengelola, masyarakat juga pemerintah. Di Kabupaten Sukabumi, kelas usaha perkebunan kini menjadi sorotan setelah Dinas Pertanian menemukan 11 perusahaan perkebunan yang masuk kategori kelas 4 (kurang) dan kelas 5 (kurang sekali) berdasarkan hasil penilaian usaha perkebunan (PUP) .
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, mengatakan hasil evaluasi PUP menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan tindak lanjut terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi sejumlah ketentuan pengelolaan usaha perkebunan.
”Hasil evaluasi kami, ada 11 perkebunan yang masuk kategori bermasalah. Rinciannya, lima perkebunan masuk kelas 4 dan enam perkebunan masuk kelas 5,” kata Aep, Selasa (24/9/2026).
Penilaian kelas usaha perkebunan bukan sekadar urusan angka di atas kertas. Berdasarkan pedoman penilaian usaha perkebunan, evaluasi digunakan untuk melihat kinerja dan kepatuhan perusahaan terhadap berbagai aspek pengelolaan usaha.
Dengan kata lain, semakin rendah kelas yang diperoleh, semakin banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi perusahaan.
Baca Juga :
Serapan Anggaran Sukabumi Relatif Wajar, Bupati Soroti Kinerja Camat hingga Pelayanan Kesehatan
Aep menjelaskan, persoalan yang menjadi perhatian dalam penilaian antara lain aspek legalitas, manajemen dan produktivitas usaha, pengelolaan lahan, kemitraan dengan masyarakat, serta aspek lingkungan.
Karena itu, hasil penilaian terhadap 11 perusahaan yang beroperasi akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kami akan menindaklanjuti secara tegas berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) ,” ujarnya.
Baca Juga :
Permentan Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 masih tercantum dalam regulasi Ditjen Perkebunan sebagai pedoman penilaian usaha perkebunan. Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi regulasi untuk menyesuaikan mekanisme penilaian dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Di sisi lain, regulasi sektor pertanian terus berkembang. Permentan Nomor 34 Tahun 2025 mengatur standar kegiatan usaha dan/atau standar produk dan jasa dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian, termasuk subsektor perkebunan, pengawasan, kewajiban pelaporan, hingga sanksi administratif.
Dalam konteks Sukabumi, temuan kelas 4 dan kelas 5 menjadi pekerjaan lanjutan pemerintah daerah untuk memastikan apakah persoalan yang ditemukan dapat segera diperbaiki oleh masing-masing perusahaan.
Aep menegaskan, langkah pemerintah bukan ditujukan untuk mematikan investasi. Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar kegiatan perkebunan tetap berjalan dalam koridor hukum sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga lingkungan.
Baca Juga :
Website PWI Terkonsolidasi di 38 Daerah, Grand Launching 1 Oktober
”Kami ingin perkebunan di Sukabumi ini tertib, produktif, dan berkeadilan. Yang tidak taat aturan, tentu akan kami tindak sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan pejabat nomor satu di Dinas Pertanian sekaligus menempatkan persoalan perkebunan bukan hanya sebagai urusan investasi dan produksi, tetapi juga menyangkut kepatuhan hukum, hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar, serta tanggung jawab terhadap lingkungan.
Dengan adanya 11 perusahaan yang masuk kelas 4 dan 5, publik kini menunggu tindak lanjut konkret dari hasil evaluasi tersebut. Apakah perusahaan akan segera melakukan pembenahan dan “naik kelas”, atau justru persoalan pengelolaan perkebunan kembali berhenti pada tumpukan surat pembinaan?
Jawabannya akan terlihat dari langkah pemerintah daerah khususnya masing-masing Dinas terkait, Wakil Rakyat, APH atau kementerian termasuk respons masing-masing perusahaan terhadap hasil penilaian kinerja Dinas Pertanian.
Sumber : ABSW
Redaktur: Rapik Utama







