Ribuan Botol Miras & Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Sukabumi bersama Forkompimda Kota Sukabumi/ Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Sebanyak 4.048 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 325 unit knalpot brong dimusnahkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Pemusnahan ini dilakukan bersama unsur Forkopimda Kota Sukabumi di Terminal Tipe A.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan menciptakan situasi yang kondusif di Kota Sukabumi.
“Saat ini, kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti baik itu miras maupun knalpot brong, yang disaksikan oleh unsur Forkopimda,” ujar Rita kepada awak media.
Lebih lanjut, Rita mengungkapkan bahwa miras yang dimusnahkan pada Kamis (20/3/2025) merupakan hasil Operasi Pekat selama dua bulan terakhir. Barang-barang tersebut disita dari berbagai warung dan toko jamu di Kota Sukabumi.

“Pemusnahan miras ini adalah bukti nyata komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran miras ilegal, yang menjadi salah satu sumber gangguan Kamtibmas,” terangnya.
Selain itu, tindakan ini juga merupakan bagian dari persiapan Operasi Ketupat untuk memastikan keamanan menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H.
“Kami ingin mencegah terjadinya aksi premanisme, kekerasan, hingga keributan yang dipicu oleh miras ilegal,” tambahnya.
Baca: https://mediaaksara.id/teror-sarung-dan-bom-molotov-11-remaja-tawuran-di-cicurug-diamankan-polisi/
Rita pun berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal dan knalpot bising.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memberikan informasi kepada kami mengenai tempat yang masih menjual miras ilegal atau menggunakan knalpot bising. Kita harus bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sukabumi,” pungkasnya.
Reporter : Yadi
Redaktur : Rapik Utama







