Home / Peristiwa

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:42 WIB

Heboh Pungli ! Pengendara di Jembatan Bojongkopo Diminta Rp100 Ribu: Tim Gabungan Sidak 

Kadus I Bojongkopo, Desa Loji, Endang Hadian bersama Babinsa Koramil 2202/Palabuhanratu Serda Cecep dan Anggota Polres Sukabumi/ Foto : Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Media sosial dihebohkan dengan dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Bojongkopo, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Sejumlah netizen melaporkan adanya oknum yang meminta pungutan sebesar Rp100.000 kepada pengendara mobil yang ingin melintas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (19/03/2025), aparat gabungan langsung turun ke lokasi. Tim terdiri dari Babinsa Loji Koramil 2202/Palabuhanratu Serda Cecep, Bhabinkamtibmas Loji dari Polsek Simpenan Bripka Ari Januar, serta sejumlah personel Polantas dan Samapta Polres Sukabumi, yaitu Bripda Farouk Ramadhan, Bripda Sultan Fahri, Bripda Resa Wonatorei, dan Bripda Benhard Raimon. Mereka didampingi Kepala Dusun I Bojong Kopo Endang Hadian, relawan bencana, serta pengurus RT/RW setempat untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Baca: https://mediaaksara.id/patroli-ramadan-di-palabuhanratu-satpol-pp-tertibkan-warung-nasi-dan-anak-jalanan/

Dalam video yang diterima Mediaaksara.id, Kepala Dusun I Bojong Kopo, Endang Hadian, menegaskan bahwa aparat bersama jajaran Polres Sukabumi telah menerima laporan terkait pungli ini. Ia mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mendokumentasikan (foto atau video) sebagai barang bukti dan langsung melaporkannya kepada pihak berwajib,” ujar Endang, Rabu (19/03).

Baca: https://mediaaksara.id/swadaya-warga-rw-21-palabuhanratu-gotong-royong-perbaiki-jembatan-dan-gorong-gorong-rusak/

Dari hasil pengecekan tim gabungan, diketahui bahwa pungli dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan situasi saat petugas tidak berada di lokasi, terutama menjelang waktu berbuka puasa dan malam hari.

Pihak berwenang menegaskan bahwa segala bentuk pungli tidak akan ditoleransi. Selain itu, pembatasan kendaraan roda empat yang melintas di jembatan tetap berlaku demi keselamatan. Kendaraan yang diperbolehkan hanya yang berstatus darurat, seperti ambulans yang membawa pasien, kendaraan PLN, kendaraan PU, kendaraan logistik, serta kendaraan sipil dengan kondisi darurat. Kendaraan lain tidak diizinkan melintas guna menghindari potensi kecelakaan akibat kondisi jembatan yang belum sepenuhnya aman.

Baca: https://mediaaksara.id/wow-naik-80-℅-koperasi-karyawan-pt-muara-tunggal-bagikan-tabungan-fantastis-rp-71-miliar/

Aparat keamanan mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama.

 

Reporter: De/A. Tpk

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Kucing Terjebak di Sumur, Damkar Sukabumi Turun Tangan Evakuasi ‎

Peristiwa

Pria 27 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Penyebabnya ‎

Peristiwa

KA Pangrango Tertemper Perempuan Lansia di Sukabumi, Perjalanan Sempat Terganggu

Peristiwa

‎18 Bulan Kasus Tabungan Hari Raya Rp225 Juta di Sukabumi, DRS Akhirnya Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka!

Peristiwa

Perempuan Terserempet KA Pangrango di Sukabumi, Terjatuh dari Ketinggian

Peristiwa

79 Kasus Narkoba Dibongkar dalam 8 Bulan, Agustus Jadi Periode Tertinggi di Sukabumi 

Peristiwa

Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Masih Disidik, Terlapor Jalani Pemeriksaan Polisi

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Kasepuhan Sirnaresmi Sukabumi, 5 KK Terdampak