Home / Kabar Daerah

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:27 WIB

Pungutan Jalan, Pasar Apa Adanya: Legalitas Pasar Warungkiara Dipertanyakan Perwapas 

Kondisi Pasar Cigombong, Warungkiara, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Polemik pungutan harian dan kondisi infrastruktur kembali mencuat di Pasar Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Sejumlah pedagang mengeluhkan adanya iuran rutin yang terus berjalan, sementara perbaikan pasar dinilai minim dan status legalitas pasar hingga kini belum jelas.

Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, setiap hari para pedagang diminta membayar iuran sebesar Rp2.000 hingga Rp3.000. Pungutan tersebut disebut-sebut untuk biaya kebersihan dan keamanan yang dikelola oleh Perkumpulan Warga Pasar (Perwapas) serta Unit Pasar Warungkiara di bawah naungan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Sukabumi.

“Dalam sehari diminta dua sampai tiga ribu rupiah. Katanya untuk kebersihan dan keamanan, untuk Perwapas. Itu belum termasuk ke Unit Pasar Warungkiara, beda lagi,” ujarnya, Selasa (24/2).

Pedagang tersebut menilai, selama bertahun-tahun berjuala hampir tidak ada pembangunan maupun pemeliharaan signifikan dari pemerintah daerah, meski pungutan retribusi terus berjalan.

“Sebenernya mah selama ini gak ada pembangunan maupun pemeliharaan soal pasar, tahu bagaimana . Pungutan retribusi jalan, ada tiga ribu dan dua ribu sehari,” keluhnya.

Ia menyebutkan, jumlah kios di Pasar Warungkiara diperkirakan mencapai sekitar 100 unit. Jika diakumulasi, pungutan harian yang terkumpul bukanlah angka kecil. Namun, kondisi infrastruktur seperti jalan becek, drainase buruk, dan fasilitas umum yang tidak memadai masih menjadi persoalan utama.

Meski demikian, pedagang tersebut mengakui adanya perbaikan di beberapa titik pasar yang dilakukan oleh Perwapas dengan memanfaatkan dana iuran pedagang.

“Ada juga perawatan jalan dan lainnya dari Perwapas, itu dari anggaran retribusi yang setiap hari diminta kepada pedagang,” katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Perkumpulan Warga Pasar (Perwapas) Pasar Cigombong Warungkiara, Rizal Gunawan, menyatakan kondisi jalan becek merupakan persoalan umum di pasar tradisional, terlebih pasar yang menurutnya bukan bagian dari pasar resmi milik pemerintah daerah.

“Kaitan jalan becek di pasar itu hal yang lumrah di setiap pasar, apalagi seperti Pasar Cigombong Warungkiara yang notabene tidak masuk pasar pemerintah daerah,” ujarnya.

Kondisi Pasar Cigombong, Warungkiara, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
Kondisi Pasar Cigombong, Warungkiara, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa

Rizal menegaskan, Pasar Warungkiara tidak pernah mendapatkan sentuhan anggaran dari pemerintah daerah, baik untuk perawatan jalan maupun penerangan jalan umum (PJU).

“Kami warga pasar karena keterbatasan anggaran paling cuma bisa nambal-nambal jalan yang berlubang saja. Itu pun yang benar-benar prioritas. Uang dari warga pasar dialokasikan untuk perbaikan jalan,” jelasnya.

Lebih jauh, Rizal menyoroti status legalitas pasar. Menurutnya, Pasar Warungkiara bukan aset pemerintah daerah karena berdiri di atas lahan negara eks-HGU seluas lebih dari dua hektare dan hingga kini belum memiliki legalitas sebagai aset daerah.

“Pasar Warungkiara ini bukan pasar Pemda. Status tanahnya masih tanah negara eks-HGU. Sampai detik ini Pemda sepertinya tidak memiliki legalitas tanahnya,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, pada 2025 pihaknya pernah melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD, Dinas Koperasi, Disdagin, Bidang Aset Setda, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam pertemuan tersebut, Bidang Aset Setda disebut tidak mengakui Pasar Warungkiara sebagai aset Pemda.

“Kalau memang bukan aset Pemda, pertanyaannya kenapa ada penarikan retribusi? Uangnya ditarik dari warga pasar tapi tidak ada feedback untuk perbaikan infrastruktur, minimal jalannya diperbaiki,” ujarnya.

Baca Juga : https://mediaaksara.id/pemkab-sukabumi-tetapkan-jam-kerja-asn-hingga-ramadan-2026-ini-aturan-lengkapnya/

Rizal menambahkan, jika pungutan mengatasnamakan UPTD Pasar dan dikategorikan sebagai retribusi pasar umum, maka seharusnya ada timbal balik nyata bagi para pedagang.

“Kalau memang retribusi resmi melalui UPTD, tentu itu amanat pimpinan. Tapi kalau ada pungutan ke warga pasar, tolong dong ada feedback-nya. Harapannya perbaikan infrastruktur dulu. Tapi bagaimana bisa, Pasar Warungkiara saja tidak masuk register pasar,” pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UPTD Pasar Warungkiara terkait status legalitas pasar serta mekanisme penarikan retribusi yang dipersoalkan para pedagang.

 

Reporter: Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

PWI Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Teladani Nilai Pengorbanan dan Kejujuran di Momentum Iduladha 1447 H

Kabar Daerah

KPID Jabar Luncurkan Anugerah Penyiaran 2026, Dorong Penyiaran Peduli Lingkungan dan Mitigasi Bencana

Kabar Daerah

SKAUD ke-2 Misbahul Aulad Sukabumi Dorong Kreativitas Anak dan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Kabar Daerah

Lautan Biru di Nagrak! Euforia Bupati dan DPRD Sukabumi Rayakan Persib Juara Bersama Ribuan Bobotoh

Kabar Daerah

Nobar Persib vs Persijap di Sukabumi Diserbu Ribuan Bobotoh, Gebyar Olahraga dan UMKM Jadi Magnet Warga

Kabar Daerah

Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar, Perkuat Bisnis Berkelanjutan

Kabar Daerah

Persib di Ujung Juara! Pemkab Sukabumi Gelar Gebyar Olahraga, Budaya hingga Layanan Gratis 

Kabar Daerah

Evakuasi Korban Tertimpa Bangunan Runtuh di Nagrak, Damkar Sukabumi Bergerak Cepat Bersama TNI dan Warga