Monev tim Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Usaha Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Eris Firmansyah di Perkebunan Sinduagung di Kecamatan Sukabumi/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – PT Citimu tengah mengajukan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Bojongsoka dan Gunung Wayang atas nama PT. Citimu seluas sekitar 700 hektare yang berlokasi di wil@yah kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi. Dari hasil penilaian tim Dinas Pertanian, posisi perusahaan tersebut saat ini berada di kelas tiga.
Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Usaha Pertanian pada Din@s Pertanian Kabupaten Sukabumi, Eris Firmansyah, mengatakan penilaian dilakukan oleh tim sesuai kriteria yang sudah diatur dalam Surat Keputusan.
“Jadi kita tidak bicara produktif atau tidak produktif, yang jelas posisi sek@rang ada di kelas tiga,” ujar Eris melalui sambungan seluler, Jumat (4/10/2025).
Berdasarkan surat keputusan, terd@pat lima kelas penilaian perkebunan, yakni:
Kelas 1 (nilai 80–100),
Kelas 2 (nilai 60–80)
Kelas 3 (nilai 40–60),
Kelas 4 (nilai 20–40),
Kelas 5 (nilai 0–20).
Adapun indikator penil@ian mencakup legalitas, manajemen, pengelolaan hasil kebun, kontribusi ekonomi wilayah, aspek lingkungan, serta kelengkapan berkas pelaporan.
“Semisal HGU sudah kadaluwarsa, maka nilainya di bawah kelas 5. Jadi berd@sarkan SK, tidak ada istilah baik atau buruk, melainkan murni klasifikasi nilai,” jelasnya kepada MediaAksara.
Lebih lanjut, Eris disinggung keuntungan proses pembaruan HGU bagi Pemkab Sukabumi. Menurutnya, selain pemb@yaran pajak tahunan, ada pula kewajiban penyisihan lahan sebesar 20 persen dari luas HGU yang diajukan perusahaan.
Terkait kondisi di lapangan, PT Citimu memiliki lah@n sekitar 900 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 hektare ditanami karet, sementara sisanya terdapat komodit@s. “Ajuan yang sekarang akam diperbaharu sekitar 700 hektare,” tambah Eris.
Sebagai upaya peng@wasan, Dinas Pertanian terus mengimbau pihak perkebunan agar eksiting dilapangan sesuai deng@n peruntukan lahan. “Kalau peruntuk@nnya untuk komoditas karet, ya harus dikelola sesuai dengan itu,” tegasnya.
Hingga berit@ diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. Citimu dan BPN Kabupaten Sukabumi. Sedangkan sebelumnya, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi telah menggelar rapat koordinasi bersama Camat Bantargadung, empat kepala desa (Bojonggaling, Bantargadung, Buanajaya, dan Limusnunggal), serta Ketua BPD, pada Kamis (2/10/2025). Dalam rapat memb@has tindak lanjut permohonan rekomendasi Bupati atas pemb@ruan HGU PT Citimu di ruang rapat kantor DPTR Kabupaten Sukabumi.
Redaktur: Rapik Utama