Home / Pemerintahan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Jaga Akuntabilitas Pendidikan,Kepala Sekolah Dukung Fakta Integritas Penggunaan Dana Revitalisasi

Direktur LATAS, Moch. Fery Permana (kanan) / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Inspektorat Kabupaten Sukabumi akan menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dana revitalisasi pada tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Warungkiara. Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) secara elektronik pada pekan lalu.

Direktur LATAS, Moch. Fery Permana, mengatakan laporan sudah disampaikan melalui sistem pelaporan online dan juga dikonfirmasi langsung kepada Kepala Inspektorat.

“Saya sudah sampaikan langsung kepada Kepala Inspektorat melalui seluler, dan sesuai aturan diperbolehkan melaporkan secara elektronik,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/dulu-tinggal-di-gubuk-reyot-kini-bu-iis-bisa-huni-rumah-layak-berkat-perhatian-pemkab-sukabumi/

Fery menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran revitalisasi yang bersumber dari pemerintah pusat Tahun Anggaran 2025.

“Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam penggunaan dana revitalisasi di tiga sekolah ini,” tegasnya.

Menurutnya, masing-masing sekolah menerima kucuran dana bervariasi antara Rp800 juta hingga lebih dari Rp1 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, LATAS menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai melanggar aturan teknis maupun administratif.

Baca:https://mediaaksara.id/sukabumi-terdepan-se-jabar-bentuk-koperasi-merah-putih-dkukm-kawal-legalitas-dan-penguatan-desa/

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit menyeluruh. Karena itu kami laporkan ke Inspektorat. Bila terbukti ada pelanggaran hukum, tentu kami dorong ke aparat penegak hukum. Ini uang negara, dan harus dikawal bersama,” imbuhnya melalui seluler.

Menanggapi laporan tersebut, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, membenarkan adanya laporan online dari LATAS dan menyatakan pihaknya saat ini tengah menelaah dokumen dahulu.

“Setiap laporan kami akan tindaklanjuti secara profesional. Hanya saja, kewenangan Inspektorat terbatas untuk memeriksa anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten, sementara dana revitalisasi berasal dari pemerintah pusat. Karena itu kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait,” jelas Komarudin saat dikonfirmasi di Ponpes Assalam Warungkiara, Sabtu (4/10/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/miris-janda-difabel-di-zona-merah-gegerbitung-dampal-jurig-bantu-solusi-nyata/

Sementara itu, Kepala SDN Sukabakti, Wahyudin, menyampaikan pandangan positif terkait adanya aspirasi tersebut. “Kami menghormati penyampaian aspirasi dan mendukung upaya transparansi penggunaan dana pendidikan. Mohon doa, saat ini tahapan pembangunan revitalisasi masih berjalan. Program ini adalah amanah guna meningkatkan sarana belajar anak-anak, bukan sekadar proyek fisik. Kami berkomitmen bekerja sesuai aturan sebagaimana fakta integritas,” tuturnya dalam keterangan resminya.

Ade menambahkan, seluruh pihak di tingkat sekolah menjadikan masukan ini sebagai evaluasi untuk memperkuat akuntabilitas sesuai fakta integritas.

“Kami berharap publik tidak langsung berasumsi negatif. Biarkan proses pembangunan berjalan sesuai mekanisme fakta integritas dibantu tenaga ahli kementerian. Terpenting, mari bersama-sama menjaga integritas agar tujuan pendidikan tetap terwujud,” ujar Wahyudin pada Minggu (5/10/2025).

 

Reporter: Juliansyah

Editor: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

May Day 2026 Sukabumi Disiapkan: Pemerintah, Buruh, dan Aparat Kompak Jaga Kondusivitas

Pemerintahan

Pengelolaan Insentif Guru PAUD Dievaluasi, Disdik Sukabumi Perkuat Validasi Data

Pemerintahan

Pondok SAE Berkah Mandiri Lapas Warungkiara Jadi Pusat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Pemerintahan

BOS Jangan Ngendap! DPRD Sukabumi Sentil Sekolah: Rawat Fasilitas Sebelum Rusak Parah

Pemerintahan

Air Bersih Dambaan! Lapas Sukabumi Bangun Sumur Bor untuk Warga di HBP ke-62

Pemerintahan

Proyek Jalan Gudang Rp1,2 Milyar Disorot! Inspektorat Temukan Selisih Pekerjaan, Potensi Kerugian Mulai Terendus

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Buka Pintu Aduan! Sentil Dugaan ‘Warisan Utang’ Kepsek hingga Skema Anggaran Pendidikan Revitalisasi 

Pemerintahan

Perda Desa Dirombak ! Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Komisi I DPRD Sukabumi Buka Pintu Aspirasi Publik