Home / Pemerintahan

Selasa, 28 April 2026 - 20:59 WIB

PIP 2026 Wajib Aktivasi Rekening: PGRI Jampangkulon Ingatkan Peran Sekolah dan Orang Tua

Ketua PC PGRI Jampangkulon Kabupaten Sukabumi Adendi Supriadi pantau aktivasi PIP 2026 dan mendorong sekolah libatkan komite serta orang tua di SDN 1 Bojongsari/ Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Jampangkulon menyoroti pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 yang mewajibkan aktivasi rekening bagi siswa penerima bantuan. Proses aktivasi tersebut berlangsung mulai 13 April hingga 30 Juni 2026.

Ketua PC PGRI Jampangkulon, Adendi Supriadi, menegaskan pentingnya profesionalisme pihak sekolah dalam memastikan program berjalan tepat sasaran dan transparan. Hal itu disampaikannya saat ditemui di SDN 1 Bojongsari.

Menurutnya, sekolah memiliki peran strategis sebagai fasilitator dalam pengelolaan PIP, khususnya melalui operator sekolah yang bertugas mengelola data siswa penerima sesuai sistem yang berlaku.


“Sekolah kami dorong untuk tetap profesional. Pengelolaan PIP sejauh ini sudah berjalan baik, baik dari sisi administrasi maupun komunikasi dengan orang tua,” ujar Adendi.

Ia menjelaskan, proses pencairan bantuan tidak dilakukan oleh sekolah, melainkan langsung oleh siswa dengan pendampingan orang tua. Sementara itu, sekolah berfungsi memastikan data valid dan informasi tersampaikan dengan baik.


Komunikasi antara sekolah dan orang tua, lanjutnya, juga telah berjalan efektif melalui berbagai kanal, termasuk grup komunikasi sekolah.

Dalam hal sosialisasi, Adendi menyebut informasi terkait PIP 2026 sudah disampaikan kepada komite sekolah dan orang tua siswa. Langkah ini dinilai penting karena program tersebut berkaitan langsung dengan hak peserta didik.


“PGRI secara organisasi tidak terlibat teknis, tetapi kami memastikan program ini berjalan lancar karena menyangkut hak anak dalam mendapatkan layanan pendidikan,” tegasnya belum lama ini.

Ia pun mengingatkan agar orang tua dan siswa segera melakukan aktivasi rekening sebelum batas akhir yang telah ditentukan.

“Jika melewati 30 Juni 2026, dana berpotensi hangus dan tidak dapat dimanfaatkan. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.

 

Sumber: Sadeva

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Hari Kearsipan dan Perpustakaan Nasional 2026, Bupati Sukabumi Ajak Wujudkan Budaya Arsip dan Literasi Menuju Indonesia Emas

Pemerintahan

Relokasi Penyintas Bencana Sukabumi Berlanjut, Pemkab Siapkan Lahan untuk Warga Pasir Suren dan Suradita

Pemerintahan

Pengelolaan Aset Desa Jadi Sorotan, DPMD Sukabumi Perkuat Pemahaman Tukar Menukar Tanah Kas Desa

Pemerintahan

Dilema Guru PPPK Paruh Waktu: BPJS PBI Keluarga di Sukabumi Dinonaktifkan Tanpa Jaminan Pengganti

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Perkuat JKN, Pastikan Warga Kurang Mampu Tetap Mendapat Akses Layanan Kesehatan

Pemerintahan

Stop Pengangkutan Sawit di Cidolog dan Cikidang! Komisi I DPRD Sukabumi Bongkar Dugaan Pelanggaran HGU

Pemerintahan

Tak Ada Konflik Penggarap, Camat Bantargadung Beberkan Progres HGU, TORA hingga Lahan Relokasi Bencana

Pemerintahan

Camat Cibadak Dorong Gerakan Literasi Anak Sejak Dini, Inovasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia