Papan reklame kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID — Wacana peningkatan kesejahteraan perangkat desa kembali mencuat setelah beredarnya infografik soal berbagai tunjangan di luar gaji pokok. Informasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Dalam regulasi tersebut, diterangkan penghasilan perangkat desa tidak hanya berasal dari gaji tetap, tetapi juga tunjangan serta pendapatan sah lain yang bersumber dari APBDes.
Sejumlah tunjangan yang berpotensi diterima antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kinerja, hingga pemanfaatan aset desa seperti tanah kas desa. Nominalnya pun bervariasi, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan, tergantung kebijakan daerah dan kemampuan keuangan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Samsul Bahri, membenarkan tambahan penghasilan berupa TPPKPD (Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa) selama ini sudah berjalan dan bersumber dari Provinsi Jawa Barat.

Ia menyambut positif peluang peningkatan penghasilan tersebut. Menurutnya, hal ini diharapkan mampu mendorong motivasi perangkat desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id
Namun, terkait rencana sosialisasi kebijakan baru, DPMD belum mengambil langkah lebih lanjut. Pasalnya, pembahasan masih harus dilakukan bersama Bupati, Sekda, serta perangkat daerah terkait, terutama menyangkut kemampuan keuangan daerah.
“Belum diagendakan sosialisasi, karena harus dibahas dulu dengan pimpinan daerah dan dinas terkait,” ujarnya, Sabtu (19/4/2026) melalui seluler.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







