Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah bersama pimpinan DPR RI menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Kebijakan tersebut mencakup berbagai profesi dan akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, Jumat (6/11/2026). Kami selaku bagian daripada Pemerintah Daerah mengucapkan syukur Alhamdulillah dan mengapresiasi atas informasi menggembirakan yang dinantikan oleh rekan-rekan PPPK.
”Berdasarkan keterangan resmi pemerintah melalui TVR Parlemen. Kesepakatan bersama merupakan hasil rapat koordinasi finalisasi pembahasan aspirasi kepegawaian antara pimpinan DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,” ujarnya.
Tidak hanya itu, diperkuat pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyampaikan peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik atau guru, tetapi juga mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.
BACA JUGA :
BARA Desak Pemkab Sukabumi Perketat Pengawasan dan Uji Kelayakan Dapur SPPG
Selain itu, PPPK yang telah diangkat menjadi Penuh Waktu juga diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027 sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pemerintah juga menyepakati perpanjangan masa kerja bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan memiliki perjanjian kerja yang berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan secara Nasional diperkirakan mencakup 172.323 guru non-ASN serta 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.
Perlakuan serupa juga akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN. Pemerintah turut mempertimbangkan pengaturan khusus terkait persyaratan, termasuk batas usia bagi tenaga pada bidang tertentu yang ingin mengikuti seleksi menjadi PNS.
BACA JUGA :
Pengawasan SPPG Sukabumi Disorot, AMUSI Minta Hasil Inspeksi Dibuka ke Publik
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyampaikan rencana rekrutmen CPNS untuk mengisi kebutuhan pegawai akibat PNS yang memasuki batas usia pensiun setiap tahun serta mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Pendaftaran CPNS direncanakan mulai dibuka pada November 2026, dengan Menteri PAN-RB sebagai ketua tim pelaksana rekrutmen.
Seluruh kebijakan penataan kepegawaian akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027 dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian status dan keberlanjutan masa kerja bagi tenaga yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik, sekaligus membuka peluang bagi masyarakat mengikuti seleksi CPNS.
Reporter: Sr1
Redaktur : Rapik Utama







