Tangkapan layar video rombongan orang tua penerima MBG mengembalikan wadah makanan ke salah satu SPPG di wilayah Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Ketelitian inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, sebelumnya menegaskan tim pemeriksa, khususnya tim legalitas, harus mencocokkan setiap daftar periksa (checklist) dengan kondisi nyata di lapangan. Pemeriksaan tidak boleh hanya memenuhi persyaratan administratif.
Penegasan Sekda disampaikan dalam rapat di Pendopo Sukabumi, Kamis (5/11/2026).
”Jangan sampai kondisi di lapangan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan,” ujar Ade.
BACA JUGA :
Menanggapi hal itu, Ketua Aktivis Muda Sukabumi (AMUSI), Ronal, mengapresiasi instruksi Sekda. Namun, ia mengingatkan komitmen pemeriksaan berdasarkan 14 item persyaratan Badan Gizi Nasional (BGN) harus menjadi instrumen perlindungan keselamatan penerima manfaat, bukan sekadar formalitas.
”Lolos checklist belum tentu layak secara operasional,” tegas Ronal, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, kelayakan SPPG tidak cukup diukur dari legalitas, sanitasi, dan kelengkapan fasilitas. Kompetensi tenaga pengolah makanan, pemenuhan standar gizi, kesesuaian porsi, serta keamanan pangan juga harus menjadi perhatian.
Ia mencontohkan munculnya protes masyarakat di Kecamatan Caringin terkait menu MBG dari salah satu SPPG yang dinilai kurang sesuai bagi anak usia TK. Persoalan tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya evaluasi kualitas makanan yang benar-benar diterima penerima manfaat.
Ronal juga menilai kondisi geografis Kabupaten Sukabumi menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam ketersediaan bahan baku, distribusi makanan, dan pengawasan operasional SPPG di wilayah yang berjauhan.
BACA JUGA :
Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Miras Ilegal di Sukabumi, 89 Botol Disita
Karena itu, ia mendorong tiga langkah pengawasan, yakni memastikan legalitas sejalan dengan kemampuan operasional, melakukan inspeksi mendadak secara berkala, serta membuka hasil penilaian SPPG kepada masyarakat.
Ia juga meminta pemerintah daerah menjelaskan tindak lanjut terhadap SPPG yang belum memenuhi standar, baik melalui pembinaan maupun tindakan sesuai ketentuan.
”Kelayakan SPPG harus diukur dari tiga hal, yakni aman dari sisi kesehatan, layak dari sisi gizi, dan manusiawi bagi penerima manfaat,” katanya.
BACA JUGA :
Ronal menegaskan AMUSI mendukung program MBG, tetapi pengawasan harus berjalan konsisten agar tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak terganggu oleh persoalan pengelolaan dapur maupun kualitas makanan.
”Kami mendukung instruksi Sekda. Namun, hasil inspeksi harus transparan agar masyarakat mengetahui SPPG yang layak dan yang masih membutuhkan pembinaan. Ini menyangkut tanggung jawab moral, bukan sekadar administrasi,” pungkasnya.
Terpisah, hingga berita diterbitkan, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Sukabumi yang telah dimintai tanggapan belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi MediaAksara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Reporter : M. Afnan
Redaktur : Rapik Utama 13







