Ilustrasi Anggota Presidium BARA Sukabumi, Norman Irawan Sukabumi mendesak Pemkab memperketat inspeksi 10 standar pelayanan dan 14 indikator kelayakan dapur SPPG demi menjamin keamanan program MBG / Foto: Istimewa ‘Ai’
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Barisan Rakyat Mahasiswa (BARA) Sukabumi mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Sukabumi Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026 tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Anggota Presidium BARA Sukabumi, Norman Irawan, menilai kebijakan yang ditetapkan di Palabuhanratu pada 3 Agustus 2026 merupakan tindak lanjut aspirasi mahasiswa saat audiensi di Pendopo, 30 Juli 2026.
Namun, ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak berhenti pada penerbitan kebijakan, melainkan memastikan seluruh standar pelayanan dapur SPPG benar-benar dipenuhi melalui inspeksi lapangan.
”Kami mengapresiasi langkah Bupati Asep Japar. Sejak awal kami meminta Pemda serius memastikan seluruh standar pelayanan dapur SPPG terpenuhi,” ujar Norman, Jum’at (6/11/2026).
BACA JUGA :
MUI Jabar dan BNPT Perkuat Sinergi Cegah Ekstremisme Kekerasan Berbasis Komunitas
Menurutnya, terdapat 10 aspek yang harus menjadi perhatian dalam pengawasan, mulai dari sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS), HACCP dan halal, legalitas bangunan melalui PBG dan SLF, tata ruang, kelayakan peralatan memasak, pengelolaan limbah, hingga sistem pengawasan dan koordinasi lintas sektor.
Norman menegaskan, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada kelengkapan sertifikat. Kondisi bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), juga harus diverifikasi untuk memastikan keamanan dan kelayakan operasional dapur.
BARA juga meminta Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional serta SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi SPPG di Daerah.
Hasil inspeksi, lanjut Norman, perlu dituangkan dalam rekomendasi resmi dengan tiga kategori, yakni layak beroperasi, layak dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan. Rekomendasi tersebut harus berdasarkan temuan faktual dan dikoordinasikan dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
BACA JUGA :
Sekda Sukabumi Soroti Akurasi Pemeriksaan SPPG, Tim Diminta Jangan Asal Isi Ceklis
”Jika ada kekurangan, berikan tenggat dan perbaikan yang terukur. Kalau tidak layak, Pemda harus berani merekomendasikan penghentian operasional. Pengawasan juga harus dilakukan secara objektif dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
BARA menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan SE Bupati dan SE Mendagri agar kebijakan tersebut berjalan efektif, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.
Menurut Norman, keberhasilan program MBG tidak cukup diukur dari banyaknya dapur SPPG yang beroperasi, tetapi juga dari pemenuhan standar keamanan, kesehatan, dan kelayakan pelayanan kepada masyarakat.
Redaksi MediaAksara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Reporter: M. Afnan
Redaktur : Rapik Utama







