Keluarga Yayasan Nurul Ikhlas Warungkiara datangi Polres Sukabumi untuk membuat laporan pengaduan/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Warga Kampung Kopeng, Desa Girijaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, melaporkan sekelompok orang yang diduga mengaku sebagai wartawan ke Polres Sukabumi. Laporan pengaduan dibuat karena mereka diduga melakukan perekaman dan penyebaran video tanpa izin, terkait insiden di lingkungan Yayasan Nurul Ikhlas.
Pihak yang merasa dirugikan adalah Arpi, anak dari Kepala Yayasan MTs dan MI Nurul Ikhlas. Ia menyebut tindakan para oknum tersebut telah mengganggu kenyamanan keluarganya dan melanggar etika jurnalistik.
“Saya anak dari pemilik yayasan, dan merasa dirugikan oleh sekelompok orang yang datang ke rumah mengaku wartawan,” ungkap Arpi saat memberikan keterangan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Arpi, kedatangan oknum itu ke rumahnya dilakukan tanpa izin. Mereka mengaku ingin klarifikasi soal persoalan internal sekolah, namun justru menimbulkan keresahan.
“Waktu itu saya sedang istirahat, tiba-tiba mereka datang mencari orangtua saya untuk klarifikasi. Tapi caranya membuat kami tidak nyaman,” ujarnya di Polres Sukabumi, Jalan Jajaway Palabuhanratu.
Awal kronologi, Arpi menjelaskan, persoalan bermula pada Jumat (3/10/2025), ketika terjadi dugaan perkelahian antara siswa MTs dan MI Nurul Ikhlas. Namun, masalah tersebut sudah diselesaikan dengan mediasi oleh pihak sekolah bersama kedua orangtua siswa.
“Setelah diklarifikasi dan dimediasi, persoalan selesai. Tapi hasil video pembicaraan itu justru direkam dan disebarkan tanpa izin,” jelasnya.
Menurut Arpi, video hasil mediasi tersebut disebarkan oleh oknum yang mengaku wartawan melalui media sosial, tanpa sepengetahuan pihak yayasan maupun keluarga. ” Video itu diviralkan tanpa izin, bahkan mereka datang ke rumah saya dan merekam pembicaraan dengan orangtua saya tanpa konfirmasi awal”tegasnya.
Ia juga menyebut, oknum tersebut sempat merekam video di Polsek Warungkiara tanpa seizin keluarga, dan seluruh kontennya kemudian beredar di Facebook dan YouTube.
“Saya sudah cek, media yang mereka sebutkan tidak terdaftar di Dewan Pers, bahkan tidak memiliki website resmi. Mereka hanya aktif di media sosial,” ketus Arpi.
Merasa dirugikan secara moral dan sosial, Arpi dan keluarganya resmi melaporkan tindakan para oknum tersebut ke Polres Sukabumi. Ia berharap aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang mengatasnamakan wartawan namun bertindak di luar koridor hukum dan kode etik jurnalistik.
“Kami berharap polisi bisa memproses laporan ini dengan adil, agar tidak ada lagi oknum yang mengaku wartawan tapi merugikan warga,” pungkasnya.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama