Home / Kabar Daerah

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:56 WIB

Kuasa Hukum RW 09 PCP 2: Polemik Pembukaan Tembok Harus Diselesaikan Secara Sosiologis, Pemilik Rumah: Silahkan ke Kuasa Hukum Kami

Kumpulan warga bersama Ketua RW dan RT 07 di PCP 2, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi / Foto: MediaAksara 

MEDIAAKSARA.ID – Kuasa hukum RW 09 Perum Cibeureum Permai (PCP) 2, Anton M. Salim, menegaskan polemik pembukaan tembok pembatas di kawasan Perum Cibeureum Permai 2, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, bukan merupakan perkara hukum, melainkan persoalan sosial antarwarga yang harus diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Pertama, secara pribadi dan profesional saya prihatin, karena ini permasalahan yang dipantik antarwarga dengan warga. Maka saya berharap semua pihak bisa segera berislah, rekonsiliasi, dan berdamai,” ujar Anton kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Menurut Anton, hingga saat ini persoalan pembukaan tembok tersebut belum dapat dikategorikan sebagai masalah hukum, baik perdata maupun pidana. Ia menilai persoalan ini masih berada dalam tataran sosiologis, yang seharusnya dibahas tuntas di tingkat kewargaan dengan pendampingan pemerintah.

Baca:https://mediaaksara.id/razia-malam-di-blok-dahlia-lapas-warungkiara-tak-ada-narkoba-dan-hp-petugas-sita-barang-terlarang-lain/

“Ini belum menjadi masalah hukum. Masih berada di tatanan sosiologis, yang artinya perlu diselesaikan secara sosiokultural, bukan di meja hukum,” tegasnya di area PCP 2.

Anton menjelaskan, dari perspektif hukum, pembukaan akses tembok menyangkut ranah perizinan. Karena itu, konteksnya adalah wilayah hukum administratif, yang menjadi domain pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota Sukabumi.

“Secara hukum, karena menyangkut perizinan, maka ini masuk ke ranah hukum administratif. Domainnya tetap pada pemerintah daerah, bukan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/ketua-rw-09-pcp-2-pemkot-sukabumi-harus-hadir-tangani-polemik-pembukaan-tembok-batas-perumahan-ketua-rt-07-pro-pemilik-rumah-angkat-bicara/

Sebagai kuasa hukum yang menerima mandat dari Ketua RW dan sejumlah pengurus lingkungan, Anton menyebut telah memberikan beberapa opsi solusi pemikiran konstruktif kepada pihak terkait.

“Pertama, secara sosiologis berdasarkan perda maupun kearifan lokal yang hidup di masyarakat, sebaiknya dibangun komunikasi yang terbuka, jujur, dan tulus antara pihak pemohon dan warga, dengan difasilitasi pemerintah,” terangnya.

Kuasa hukum RW 09 Perum Cibeureum Permai (PCP) Sukabumi, Anton M. Salim diwawancara awak media / Foto: MediaAksara
Kuasa hukum RW 09 Perum Cibeureum Permai (PCP) Sukabumi, Anton M. Salim diwawancara awak media / Foto: MediaAksara

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan penelusuran dan klarifikasi atas sejumlah informasi yang berkembang di lapangan.

Baca: https://mediaaksara.id/rth-jampangtengah-rampung-97-persen-disperkim-sukabumi-targetkan-peresmian-akhir-oktober-2025/

“Kami akan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak Pemerintah Kota Sukabumi mengenai hal-hal yang telah ditampilkan atau diinformasikan. Setelah itu, baru kita tentukan langkah-langkah berikutnya,” ucapnya.

Anton kembali menegaskan pentingnya penyelesaian damai melalui komunikasi sosial. Menurutnya, ketika ada pihak yang merasa dirugikan oleh rencana pembukaan akses, peran pemerintah menjadi kunci dalam menjelaskan dan menengahi.

Baca: https://mediaaksara.id/nelayan-tegalbuleud-terseret-ombak-saat-menjala-ikan-tim-gabungan-masih-lakukan-pencarian/

“Ketika ada pihak yang merasa terganggu atau dirugikan, maka di situlah pentingnya pemerintah hadir, memberikan edukasi dan penjelasan agar semuanya menjadi terang-benderang,” pungkasnya.

Terpisah, pemilik bangunan rumah yang berbatasan dengan tembok PCP 2, Abdullah dikonfirmasi awak media sepintas mengatakan. Mengingat semua persyaratan sudah kami penuhi atau legal standing dan pihak kami sudah menunjuk kuasa hukum.

“Apabila ada yang memerlukan keterangan dari pihak kami, silahkan menghubungi kuasa hukum, Bapak Rudi Suparman, SH, “singkat H. Abdullah pada Minggu (12/10/2025).

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Sepekan Napi Acil Kabur dari Lapas Warungkiara, Begini Perkembangan Penanganannya! 

Kabar Daerah

HUT RI ke-81, Desa Nagraksari Meriahkan Kemerdekaan dengan Beragam Lomba

Kabar Daerah

81 Tahun Indonesia Merdeka, Mahasiswa Sukabumi Guncang Gerakan: Gagasan “Sukabumi Plus” Mengemuka

Kabar Daerah

Ribuan Pohon Ditanam di Cinumpang, Sinergitas Gerakan KDM Hejo Keun Leuweung Sukabumi

Kabar Daerah

Mahasiswa Universitas Nusa Putra Kembangkan Portal Pendidikan Digital di Desa Cikahuripan

Kabar Daerah

Tujuh Tahun Bertahan, Pokdakan Mina Sauyunan Sukabumi Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Wisata Edukasi

Kabar Daerah

YFSBBP Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Lomba Rakyat dan Aksi Sosial di Jampangkulon

Kabar Daerah

Tokoh Cicurug Klaim Jadi Korban Penipuan Rp284 Juta, Konflik Kerja Sama Dagang Ternak Berujung Pelaporan Polisi