Petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi menggagalkan penyelundupan sabu seberat 59 gram yang diduga disembunyikan pengunjung perempuan di dalam tubuhnya saat layanan kunjungan. Kasus kini ditangani Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota, Rabu (11/3/2026) / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Sukabumi berhasil digagalkan petugas saat layanan kunjungan tatap muka pada Rabu (11/3/2026). Petugas menemukan dua paket sabu dengan berat sekitar 59 gram bruto yang diduga diselundupkan oleh seorang pengunjung perempuan dengan modus disembunyikan di bagian vital tubuhnya.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 10.24 WIB ketika petugas yang berjaga di area layanan kunjungan mencurigai gerak-gerik seorang warga binaan bersama seorang pengunjung perempuan yang datang menemuinya.
Kecurigaan itu membuat petugas meningkatkan pengawasan dengan memantau aktivitas keduanya melalui kamera pengawas CCTV.
Setelah kunjungan berakhir, petugas kemudian meminta izin kepada warga binaan untuk dilakukan pemeriksaan badan ulang. Dari hasil penggeledahan terhadap warga binaan berinisial S.I.S (21), petugas menemukan dua bungkusan lakban hitam yang dibungkus kondom dan disimpan di saku bajunya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui barang tersebut sebelumnya dibawa masuk oleh pengunjung perempuan berinisial AF (20).
Perempuan tersebut diduga menyembunyikan barang terlarang itu di dalam tubuhnya, tepatnya di bagian sensitif, guna mengelabui pemeriksaan petugas di pintu layanan kunjungan. Saat pertemuan berlangsung, barang tersebut diduga diserahkan kepada warga binaan yang dikunjunginya.
Temuan itu kemudian segera dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) dan diteruskan kepada Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Sekitar pukul 10.40 WIB, Kepala Lapas bersama Ka. KPLP dan petugas melakukan pembukaan serta pendokumentasian barang bukti. Hasil pemeriksaan menunjukkan dua bungkusan tersebut berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 59 gram bruto.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas Kelas IIB Sukabumi langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota.
Sekitar pukul 11.10 WIB, lima anggota Satresnarkoba tiba di lapas untuk melakukan penanganan lebih lanjut, termasuk proses serah terima barang bukti serta pihak yang diduga terlibat guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menegaskan keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Lapas Sukabumi dalam memerangi peredaran narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/tak-ingin-warga-lebaran-di-tenda-bupati-sukabumi-salurkan-bantuan-kontrakan-rp3-juta-untuk-penyintas-bantargadung/
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan komitmen “LABUMI BERSINAR” (Lapas Sukabumi Bersih dari Narkoba) serta mendukung Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba dan berbagai modus kejahatan di dalam lapas maupun rumah tahanan.
Selain itu, pihak lapas juga terus memperkuat pengawasan melalui razia rutin serta peningkatan sistem pengamanan internal, guna memastikan lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan bersih dari peredaran narkotika.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







