Pertemuan Menkumham RI Supratman Andi Agtas resmi membuka blokir administrasi PWI Pusat usai bertemu Ketua Umum terpilih Akhmad Munir / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akhirnya kembali mendapatkan pengakuan legalitas dari pemerintah. Menteri Hukum HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara resmi menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran PWI yang sempat terhambat selama satu tahun kebelakang.
Keputusan tersebut disampaikan usai pertemuan antara Menkumham dengan jajaran pengurus PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum terpilih, Akhmad Munir, pada Kamis (11/9/2025) di Jakarta.
“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres Persatuan 2025,” ujar Akhmad Munir.
Munir sendiri resmi terpilih sebagai Ketua Umum PWI periode 2025–2030 dalam Kongres Persatuan di Gedung BPPTIK Kementerian Kominfo, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada 30 Agustus 2025. Terpilihnya Munir mengakhiri masa ketidakpastian di tubuh PWI yang sebelumnya sempat terpecah dalam dualisme kepemimpinan.
Menurut Munir, fokus utama kepengurusannya adalah menyelesaikan persoalan legalitas agar organisasi wartawan tertua di Indonesia ini bisa kembali berjalan normal.
“Agar segera dapat bekerja, hal utama yang harus dibereskan adalah legalitas. Nantinya Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi bukti pengakuan negara atas keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” tegasnya.
Dengan terbukanya blokir administrasi, Munir optimistis PWI dapat kembali menyatukan seluruh elemen organisasi dan menjaga marwah pers nasional.
“Kita bersyukur hari ini diterima langsung oleh Pak Menteri Hukum. Semoga menjadi momentum langkah positif bagi PWI ke depan,” tambahnya.
Keputusan Menkumham tersebut disambut baik oleh pengurus PWI Pusat. Mereka menilai, pengakuan legalitas dari pemerintah menjadi modal penting menggerakkan kembali roda organisasi, memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, serta mengawal kebebasan pers di Indonesia.
Sumber : PWI
Redaktur: Rapik Utama