Home / Nasional

Sabtu, 6 September 2025 - 16:29 WIB

Gaji Fantastis DPR RI Dibuka, Take Home Pay/ Bulan Rp65,5 Juta: 18 Kali Gaji Buruh Kabupaten Sukabumi! 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung Parlemen Jakarta pada Jumat (5/9/2025) / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengumumkan tindak lanjut tuntutan rakyat 17+8 melalui surat keputusan yang disahkan pada Kamis (4/9/2025). Surat tersebut ditandatangani oleh empat pimpinan DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung Parlemen Jakarta pada Jumat (5/9/2025), menegaskan komitmen DPR untuk menindaklanjuti aspirasi publik.

Baca: https://mediaaksara.id/mayoritas-pimpinan-dprd-sukabumi-partai-diam-soal-kinerja-gaji-dan-tunjangan-fakta-rakyat-dihimpit-kemiskinan-dan-kasus-sosial/

Tiga poin keputusan DPR antara lain:

1. Penugasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memproses anggota DPR yang bermasalah.

2. Transparansi hak keuangan anggota DPR.

3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas DPR yang menjadi sorotan publik, seperti tunjangan perumahan dan perjalanan dinas ke luar negeri.

Usai desakan rakyat dan bentuk transparansi, DPR RI akhirnya merilis rincian hak keuangan atau gaji anggota DPR dilandasi dasar hukum per Mei 2025.

Klik Video Podcast Klarifikasi PWI Kabupaten Sukabumi: https://youtu.be/rRnT9u-eqBo?si=hJj04GF5j8Ov0s98

Rincian Hak Keuangan Anggota DPR RI

Total Bruto: Rp74.210.680

Pajak PPh 15%: Rp8.614.950

Take Home Pay (THP): Rp65.595.730

Rincian tersebut terdiri dari:

A. Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat (Rp16.777.680), dengan rincian :

-Gaji Pokok: Rp4.200.000

-Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000

-Tunjangan Anak: Rp168.000

-Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

-Tunjangan Beras: Rp289.680

-Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

Baca: https://mediaaksara.id/instruksi-pusat-hjks-ke-155-sukabumi-ditunda-sampai-oktober/

B. Tunjangan Konstitusional : Rp57.433.000 :

-Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp20.033.000

-Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000

-Fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000

-Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000

-Fungsi pengawasan: Rp8.461.000

-Fungsi anggaran: Rp8.461.000

Dengan keputusan ini, DPR menegaskan langkah transparansi sekaligus menindaklanjuti sorotan publik terhadap hak dan fasilitas wakil rakyat.

 

Sumber: Humas DPR RI

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Nasional

Ekspor Benih Bening Lobster Dihentikan, Nelayan Ujung Genteng Klaim Pendapatan Anjlok hingga 70 Persen

Nasional

Prabowo Turun Gunung Tangani Karhutla, Dorong Inovasi hingga Sumur Bor di Lahan Gambut

Nasional

Kritik Desil DTSEN Disorot Zainul, Warga Miskin Terancam Kehilangan Bantuan hingga KIP Pendidikan

Nasional

PWI Dorong Modal Ventura Percepat Pertumbuhan UMKM dan Startup Indonesia

Nasional

76 Paskibraka Nasional Dikukuhkan Wapres, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Nasional

Pelatihan Nasional SEAMEO BIOTROP Perkuat Pendidikan Berbasis Geopark, Ciletuh Jadi Laboratorium Pembelajaran

Nasional

51 Rumah Ludes, Warga Ciptamulya Belum Pulang: DPR RI Soroti Relokasi dan Masa Depan Kampung Adat 

Nasional

Tiga Nama Siap Berebut Kendali PWI Jabar, Konferprov Digelar Dua Hari di Bandung