Home / Pemerintahan

Kamis, 11 September 2025 - 16:26 WIB

Kejari Limpahkan Dua Kasus Korupsi Tahap 2, Libatkan Oknum Kades Cikahuripan & ASN DLH Sukabumi Masuk ke Rutan 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra saat diwawancara awak media / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi melimpahkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap 2. Perkara tersebut melibatkan Kepala Desa (Kades) Cikahuripan serta oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra, menjelask@n kedua perkara itu berasal dari hasil penyidikan berbeda. “Untuk kasus DLH sudah masuk tahap 2. Dari empat tersangka yang ditetapkan, seluruhnya sudah kami limpahkan ke Rutan Kebonwaru dan Rutan Wanita di Sukamiskin,” ujar Agus saat diw@wancarai, Rabu (10/9/2025).

Oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) digiring petugas keamanan dan Kejari Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
Oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pakai rompi orange digiring petugas keamanan dan Kejari Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa

Empat tersangka kasus DLH terdiri atas seorang pihak swasta (penyedia jasa pendor) dan oknum tiga ASN. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp900 juta. Proses persid@ngan dijadwalkan segera dimulai dalam waktu dekat.

Baca: https://mediaaksara.id/sejarah-milangkala-sukabumi-ke-155-gelegar-pidato-gubernur-dedi-mulyadi-sindir-pejabat-ingatkan-amanah-dan-ikatan-dengan-alam/

Sementara itu, perkara kedua menjerat Kades Cikahurip@n. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan. Dalam persidangan sekdes, muncul fakta baru yang mengarah pada keterlibatan sang kades dalam dugaan penyelewengan anggaran d@na desa tahun 2023 senilai Rp350 juta.

“Hasil pengembangan perkara sekdes menunjukkan kades juga ikut terlibat. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal empat tahun,” jel@s Agus.

Baca: https://mediaaksara.id/dedi-mulyadi-tegas-jangan-ada-silpa-efisiensi-anggaran-jabar-200-m-perjalanan-dinas-74-juta/

Saat ini, Tersangka Kades Cikahuripan yang masih aktif menjabat dititipkan di Rutan Kebonwaru. Lalu, ia menegaskan, Kejari Kabupaten Sukabumi berkomitmen menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran agar penyalahgunaan wewenang dan dana publik tidak terulang kembali,” pungkasnya.

 

Reporter : M. Afnan / Juliansyah

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

‎Ironi Kelistrikan Nasional, Hampir 70 Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Belum Teraliri Listrik

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Penegakan Reforma Agraria, Hak Petani atas LPRA di Lahan Eks PTPN Harus Dilindungi

Pemerintahan

Dua Pekan 1.300 Siswa di Sukabumi Tak Terima MBG, SPPG di Nagrak Ungkap Kendala Data BGN

Pemerintahan

Tegas! Dikeluhkan Warga Perum karena Bau Menyengat, Peternakan Ayam di Nagrak Disegel Satpol PP Sukabumi ‎