Home / Pemerintahan

Kamis, 11 September 2025 - 16:26 WIB

Kejari Limpahkan Dua Kasus Korupsi Tahap 2, Libatkan Oknum Kades Cikahuripan & ASN DLH Sukabumi Masuk ke Rutan 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra saat diwawancara awak media / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi melimpahkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap 2. Perkara tersebut melibatkan Kepala Desa (Kades) Cikahuripan serta oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra, menjelask@n kedua perkara itu berasal dari hasil penyidikan berbeda. “Untuk kasus DLH sudah masuk tahap 2. Dari empat tersangka yang ditetapkan, seluruhnya sudah kami limpahkan ke Rutan Kebonwaru dan Rutan Wanita di Sukamiskin,” ujar Agus saat diw@wancarai, Rabu (10/9/2025).

Oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) digiring petugas keamanan dan Kejari Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
Oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pakai rompi orange digiring petugas keamanan dan Kejari Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa

Empat tersangka kasus DLH terdiri atas seorang pihak swasta (penyedia jasa pendor) dan oknum tiga ASN. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp900 juta. Proses persid@ngan dijadwalkan segera dimulai dalam waktu dekat.

Baca: https://mediaaksara.id/sejarah-milangkala-sukabumi-ke-155-gelegar-pidato-gubernur-dedi-mulyadi-sindir-pejabat-ingatkan-amanah-dan-ikatan-dengan-alam/

Sementara itu, perkara kedua menjerat Kades Cikahurip@n. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan. Dalam persidangan sekdes, muncul fakta baru yang mengarah pada keterlibatan sang kades dalam dugaan penyelewengan anggaran d@na desa tahun 2023 senilai Rp350 juta.

“Hasil pengembangan perkara sekdes menunjukkan kades juga ikut terlibat. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal empat tahun,” jel@s Agus.

Baca: https://mediaaksara.id/dedi-mulyadi-tegas-jangan-ada-silpa-efisiensi-anggaran-jabar-200-m-perjalanan-dinas-74-juta/

Saat ini, Tersangka Kades Cikahuripan yang masih aktif menjabat dititipkan di Rutan Kebonwaru. Lalu, ia menegaskan, Kejari Kabupaten Sukabumi berkomitmen menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran agar penyalahgunaan wewenang dan dana publik tidak terulang kembali,” pungkasnya.

 

Reporter : M. Afnan / Juliansyah

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

371 Rumah Tak Layak Huni di Sukabumi Ditangani Disperkim pada 2026, Begini Tahapan dan Syarat Penerimanya

Pemerintahan

Perubahan APBD 2026 Masuk DPRD, Pemkab Sukabumi Fokus Penuhi Belanja Wajib dan Program Prioritas

Pemerintahan

Kapolri Dorong Pramuka PUI Perkuat Karakter Generasi Muda, Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Nasional KH Ahmad Sanusi

Pemerintahan

Soal Aksi Forum Wartawan, Kejaksaan Sukabumi Buka Ruang Dialog: Kritik Kami Terima, Komunikasi Tetap Dijaga ‎

Pemerintahan

Pinjaman Rp89,3 Miliar Mengintai APBD Kota Sukabumi, DPRD Kini Diuji! Sekda: Optimis

Pemerintahan

Proyek Strategis DPUTR Sukabumi Dikawal Berlapis, Temuan BPK Tetap Muncul ‎

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Dorong MUI Perkuat Sinergi Ulama-Umara dan Peran Membimbing Umat

Pemerintahan

Jangan Kelak Jadi Bumerang! FPR Sukabumi: Revisi RTRW Kunci Kepastian Investasi