Dokumen Pemberangkatan ratusan jemaah haji tahun 2025 di Gedung Bazul Ashab area Pusbangdai, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Polemik pemangkasan kuota haji 2026 memunculkan kegelisahan besar di Kabupaten Sukabumi. Puluhan calon jemaah mendatangi Gedung Negara Pendopo Sukabumi di Jalan Ahmad Yani, Warudoyong, Selasa (25/11/2025), untuk meminta kejelasan DPRD terkait diterbitkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, yang berdampak pada jumlah kuota pemberangkatan.
Informasi yang berkembang menyebutkan, kuota haji Kabupaten Sukabumi dipangkas menjadi hanya 124 orang pada tahun 2026, jauh merosot dari 1.535 jemaah pada 2025. Artinya, sekitar 1.411 jemaah berisiko batal berangkat, meski telah menunggu bertahun-tahun dan menyiapkan seluruh persyaratan keberangkatan.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam. Sebagian besar jemaah telah mengikuti bimbingan manasik, mengurus paspor, melunasi biaya, hingga menjual hewan ternak atau hasil kebun demi biaya keberangkatan.
Terpisah, Ketua Pimpinan Daerah IKatan Persaudaraan Haji Indonesia (PD IPHI) Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun, menilai keputusan tersebut memukul psikologis dan kesiapan ekonomi jemaah.
“Nomor porsi sudah keluar, tahun keberangkatan sudah jelas. Tiba-tiba aturan berubah tanpa jeda waktu. Ini tidak adil bagi jemaah,” tegasnya yang akrab dipanggil Gus Uha pada Selasa (25/11).
Menurut Ketua IPHI, masyarakat selama ini mengandalkan nomor porsi sebagai kepastian perjalanan ibadah mereka. Perubahan mendadak keberangkatan haji justru menimbulkan rasa malu di lingkungan sosial, hingga keresahan yang mulai meluas di berbagai kecamatan.
“Ada yang jual sapi, ada yang jual tanah. Ada yang menyiapkan bertahun-tahun. Ketika tiba-tiba dibatalkan, dampaknya luar biasa berat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan berdasarkan laporan video dan keluhan dari berbagai KBIH terus masuk, menggambarkan kekhawatiran warga desa yang sudah siap berangkat seratus persen. Gus Uha menilai pemerintah pusat, khususnya Kementerian Haji dan Umrah, seharusnya memberikan masa transisi.
“Keputusan ini idealnya mulai berlaku 2027. Ada masa sosialisasi, ada adaptasi. Jangan diberlakukan mendadak ketika jemaah sudah siap berangkat,” ucapnya.
Menurutnya, dampak kebijakan ini bukan sekadar angka kuota, melainkan menyangkut komitmen negara dalam memberikan layanan haji. “Ribuan warga Sukabumi terdampak. Pemerintah daerah sudah menyiapkan seluruh layanan pemberangkatan, tapi kuotanya tiba-tiba hanya 124. Implikasinya sangat besar,” ujarnya dikomplek Islamic Center Cisaat.
Ia menambahkan, calon jemaah haji di Sukabumi sebagian besar berasal dari masyarakat desa yang menabung sedikit demi sedikit. “Mereka menanam cabai, beternak, menjual hasil panen untuk pelunasan. Ketika kebijakan berubah seketika, kehidupan ekonomi mereka ikut terpukul,” tuturnya.
Gus Uha menyampaikan harapan besar kepada Bupati Sukabumi dan DPRD agar mengkomunikasikan keberatan masyarakat kepada pemerintah pusat.”Ini warga Bapak. Mereka butuh kepastian dan diayomi. Kami berharap pemerintah daerah hadir penuh dalam persoalan ini,” katanya.
Meski isu ini menuai kritik, Gus Uha menegaskan bahwa penolakan tidak berpotensi menjadi mosi tidak percaya.”Haji itu ibadah. Tidak mungkin. Jemaah ikhlas. Yang dipersoalkan adalah kepastian administrasi dan proses yang telah dijanjikan,” ucapnya.
PD IPHI Kabupaten Sukabumi secara tegas meminta pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan kuota 2026 dan memberikan kesempatan bagi jemaah yang sudah siap berangkat.
“Mohon kuota nasional diberlakukan mulai 2027. Untuk 2026, berikan hak jemaah yang sudah bimbingan manasik dan menunggu bertahun-tahun,” pungkasnya.
Redaktur: Rapik Utama







