Home / Pemerintahan

Selasa, 25 November 2025 - 16:46 WIB

Investasi Perlu, Tapi Harus Tertib: DPMPTSP Sukabumi Tegaskan Pembangunan Tanpa Izin Harus Dihentikan

Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Andri Firmansyah (kanan) bersama Saefuloh, Jabatan Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan (kanan) / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Wacana pembangunan di kawasan Suryakencana disorot Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi.

Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Andri Firmansyah, menyebut proses PBG saat ini berada pada tahap akhir, namun belum dapat diterbitkan karena dokumen rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) belum lengkap. Tanpa itu, perizinan tidak dapat diproses lebih jauh.

“Hingga saat ini di Suryakencana belum ada izin apa pun. Final perizinan ada di kami, tetapi seluruh proses teknis terkait tata ruang berada di DPUTR yang memahami RTRW, RTH, dan ketentuan teknis lain,” kata Andri saat ditemui, Selasa (25/11/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/gtra-sukabumi-sertifikat-tanah-tora-tidak-boleh-diperjualbelikan-kades-cikembang-apresiasi-realisasi-program/

Hasil survei lapangan DPMPTSP juga memastikan bahwa tidak ada dokumen perizinan yang diajukan secara lengkap oleh pelaku usaha. Kondisi ini membuat aktivitas pembangunan masuk kategori pelanggaran.

Andri menegaskan bahwa penindakan bukan hanya tugas DPMPTSP, tetapi juga Satpol PP dan DPUTR sebagai pemegang otoritas teknis serta penegak aturan daerah. Jika pelanggaran berlanjut, penindakan berjenjang akan diberlakukan mulai dari teguran hingga pelimpahan ke Satpol PP, termasuk potensi pembongkaran bangunan tanpa izin.

Di sisi lain, Andri menyebut investasi tetap penting bagi Kota Sukabumi yang memiliki luas wilayah hanya 48 kilometer persegi. Namun setiap kegiatan investasi harus mengikuti aturan tata ruang, termasuk ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 20 persen dan menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca: https://mediaaksara.id/truk-sampah-dlh-sukabumi-terguling-di-warungkiara-terungkap-operasi-overload-jadi-kebiasaan-anggaran-miliaran-masih-mandek/

Sementara itu, Saefuloh, Jabatan Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP, menegaskan DPMPTSP bukan instansi teknis. PBG hanya bisa diterbitkan setelah rekomendasi teknis dari DPUTR, DLH, dan dinas terkait lainnya lengkap.

“Kalau satu saja rekomendasi belum keluar, sistem PBG tidak akan bergerak. Kami hanya punya waktu tiga hari untuk menerbitkan PBG setelah semuanya lengkap,” jelasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/umkm-sambel-usu-asal-desa-selaawi-sukabumi-tembus-pasar-internasional-dan-gerai-modern/

Ia juga menyebut adanya dugaan bahwa beberapa perusahaan sudah mulai membangun sebelum proses perizinan masuk atau diselesaikan. Karena itu, pemeriksaan lapangan digelar guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Selama PBG belum keluar, perusahaan tidak boleh mendirikan bangunan. Ada banyak kajian yang harus dipenuhi dan belum tentu semuanya memenuhi syarat,” tambahnya.

DPMPTSP menegaskan tanpa dokumen perizinan yang sah, segala aktivitas pembangunan yang terindikasi melanggar dapat ditindak melalui mekanisme resmi pemerintah daerah. “Penanganan kegiatan tanpa izin adalah tugas bersama seluruh dinas,” tutup Saefuloh.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Clean Energy Day, PLN Sukabumi Perkuat Komitmen Dorong Transisi Energi Bersih

Pemerintahan

Kunker Komisi II DPRD Tangsel ke Sukabumi Soroti Strategi Kelola Pendidikan di Wilayah 47 Kecamatan

Pemerintahan

Perhutani KPH Sukabumi Tabur Benih Pinus Serentak di Takokak, Perkuat Komitmen Kelestarian Hutan Jabar

Pemerintahan

156 PNS Kabupaten Sukabumi Raih Satyalancana Karya Satya, Bupati Asep Japar Tekankan Pelayanan Publik

Pemerintahan

PLN UP3 Sukabumi Perkuat Sinergi dengan PT Semen Jawa, Pastikan Listrik Andal untuk Industri

Pemerintahan

14 SD di Kota Sukabumi Direvitalisasi, Progres Tembus 85 Persen hingga Masih 20 Persen

Pemerintahan

Gebyar SIPENYU Bapenda Sukabumi Bagi 24 Hadiah, Ada 14 Motor dan 7 Paket Umrah

Pemerintahan

Gebyar Sipenyu Sukabumi Bikin Heboh: 10 Kadus dan 7 Desa Diguyur Penghargaan, Ada Hadiah Umrah!