Sekretaris Bidang Hukum dan HAM HMI Sukabumi, Akmal Fajriansyah/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Ketidakhadiran Wali Kota Sukabumi dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) dalam agenda hearing yang dijadwalkan oleh DPRD Kota Sukabumi pada Selasa (6/5/2025) menuai kecaman dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi.
Akmal Fajriansyah, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM HMI Sukabumi, menyayangkan absennya dua pihak eksekutif tersebut yang berdalih memiliki agenda luar kota. Menurutnya, alasan itu mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab publik.
“Forum hearing bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata checks and balances. Ketidakhadirannya kami nilai sebagai pengabaian terhadap amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” tegas Akmal.
Hearing tersebut dinilai penting karena menyangkut dua isu sensitif: pernyataan Wali Kota terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggap menyesatkan, serta dugaan praktik nepotisme dalam pengelolaan aset strategis di kawasan eks Terminal Sudirman.
Akmal menegaskan bahwa absennya pejabat eksekutif mencederai prinsip transparansi dan demokrasi daerah.
“Ini soal tanggung jawab kepada rakyat. Mengabaikan panggilan DPRD berarti mengkhianati kepercayaan publik,” imbuhnya pada Rabu (7/5/2025).
Baca: https://mediaaksara.id/pemkot-siap-babat-habis-premanisme-di-sukabumi/
Ia menilai DPRD sebagai representasi rakyat memiliki kewenangan sah untuk melakukan pemanggilan. Maka dari itu, sikap acuh dari eksekutif dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap prinsip kemitraan antar-lembaga.
HMI Sukabumi mendesak agar Wali Kota dan Disporapar mengevaluasi keputusannya. Mereka mendorong DPRD bertindak lebih tegas, bahkan bila perlu menggunakan mekanisme hukum pemanggilan yang lebih kuat.
“Jika pemerintah terus alergi terhadap kritik dan menutup ruang pertanggungjawaban publik, kami siap mengambil langkah lanjutan, baik secara konstitusional maupun lewat gerakan moral,” pungkas Akmal.
Redaktur : Rapik Utama







