Direktur Pandimas Divisi Hukum KNPI Jawa Barat, Diren Pandimas / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jawa Barat akhirnya angkat bicara terkait penetapan R sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi. KNPI Jabar menegaskan sikap tegas dan proporsional dengan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas maupun kebijakan kelembagaan organisasi.
Direktur Pandimas Divisi Hukum KNPI Jawa Barat, Diren Pandimas, menegaskan KNPI tidak akan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Namun secara institusional, KNPI tetap berkomitmen mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang ditangani Polres Sukabumi. Secara institusi, KNPI akan mengawal perkara sesuai ketentuan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi,” ujar Diren, Selasa (23/12/2025).
Diren menekankan persoalan hukum yang menjerat R merupakan masalah personal dan tidak memiliki keterkaitan dengan struktur, kebijakan, maupun agenda kelembagaan KNPI Jawa Barat. Ia juga menegaskan peristiwa tersebut terjadi sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Jawa Barat.
“Peristiwa itu terjadi sebelum Musda KNPI Jawa Barat. Dengan demikian, ini berada di luar ranah kelembagaan dan merupakan persoalan individual,” tegasnya.
Meski demikian, KNPI Jawa Barat akan segera menggelar rapat internal pengurus untuk menentukan langkah organisasi selanjutnya, khususnya terkait posisi jabatan R dalam struktur kepengurusan.
Menurut Diren, setiap keputusan yang diambil akan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI serta hasil koordinasi dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI.
“Kami akan mengkaji AD/ART dan berkoordinasi dengan DPP KNPI. Saya juga akan ke Jakarta untuk berkonsultasi langsung dengan Ketua Umum DPP KNPI agar langkah yang diambil tidak bertentangan dengan aturan organisasi,” jelasnya.
Terkait pendampingan hukum terhadap R, Diren menyatakan KNPI menghormati sepenuhnya keputusan pribadi yang bersangkutan, apakah menggunakan lembaga bantuan hukum KNPI atau menunjuk kuasa hukum sendiri.
“Pilihan tersebut kami serahkan kepada yang bersangkutan. Informasi yang kami terima, R telah menunjuk kuasa hukum pribadi,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Diren menegaskan komitmen KNPI Jawa Barat untuk tetap bersikap profesional dan menjaga stabilitas organisasi. Ia juga mengimbau seluruh pengurus KNPI kabupaten/kota se-Jawa Barat agar tetap menjaga kondusivitas dan menunggu arahan resmi dari DPP KNPI.
“Kami berharap seluruh jajaran KNPI di daerah tetap kondusif dan menunggu instruksi resmi dari DPP KNPI terkait penyelesaian persoalan organisasi sesuai AD/ART,” pungkasnya.
Sumber: @Apon
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







