Kepala Divisi Barisan Patriot Bela Negara (Kadiv BPBN) Sukabumi, Rendi Subakti / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Kepala Divisi Barisan Patriot Bela Negara (Kadiv BPBN) Sukabumi, Rendi Subakti, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/6/2025), memenuhi undangan klarifikasi atas laporan dugaan penggelapan alat pertanian senilai Rp450 juta di Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah.
Menurut Rendi, alat pertanian tersebut merupakan bantuan tahun 2023 yang diduga diselewengkan oleh salah satu oknum Ketua Kelompok Tani berinisial HS. Rendi menyebut kasus ini bukan yang pertama, karena HS juga diduga terlibat dalam penggelapan bantuan hewan ternak sapi yang telah dilaporkannya ke Polres Sukabumi beberapa waktu lalu.
“Bantuan tahun 2023, dan diduga diselewengkan oleh HS, Ketua Kelompok Tani di Desa Bojongjengkol. Sebelumnya saya juga sudah melaporkan dugaan penggelapan bantuan sapi oleh oknum yang sama ke Polres,” ujar Rendi usai bertemu dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi.
Ia menambahkan Kejari tengah mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Dinas Pertanian terkait kelengkapan berkas dan data bantuan alat pertanian.
Fitrian Welfiandi, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, membenarkan pihaknya masih dalam tahap klarifikasi awal.
“Saat ini masih klarifikasi, karena informasi laporan baru kami terima. Kita butuh memastikan kebenaran lokasi, kronologi, serta unsur dugaan penggelapan sebelum naik ke tahap penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Fitrian mewakili Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi.
Rendi berharap, penanganan laporan bisa berjalan cepat dan transparan, mengingat pentingnya bantuan pertanian bagi petani kecil.
Reporter : M. Afnan/ Juliansyah
Redaktur : Rapik Utama







