Konferensi Pers Polres Sukabumi mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg yang dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Satreskrim Polres Sukabumi dalam Konfederasi Pers pada Selasa (18/8/2026) mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 28 Juli 2026. Kasus terungkap saat tersangka hendak menjual LPG hasil pemindahan di kawasan Jalan Pelabuhan 2, Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan dengan memindahkan isi LPG subsidi ke tabung nonsubsidi dinilai merugikan negara dan berpotensi mengganggu distribusi.
Dua tersangka yang diamankan yakni AN (37), warga Kecamatan Cikembar, yang berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia tempat dan fasilitas, serta AH (32), warga Bogor, yang membantu proses pemindahan LPG.
Baca Juga :
Upacara HUT ke-81 RI di Cisaat Khidmat, Camat Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata
Menurut penyidik, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Mei 2025 hingga 28 Juli 2026 di sebuah rumah yang dijadikan gudang sekaligus pangkalan di Kecamatan Cikembar.
Modusnya, LPG 3 kilogram subsidi ditebus melalui agen menggunakan nama pangkalan, kemudian isinya dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.
Untuk menghasilkan satu tabung 12 kilogram, tersangka menggunakan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram. Sementara satu tabung 50 kilogram membutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram.
Hasil pemindahan kemudian dijual sebagai LPG nonsubsidi. Polisi menyebut keuntungan kotor diperkirakan mencapai Rp126.000-Rp156.000 per tabung 12 kilogram dan sekitar Rp628.000 untuk setiap tabung 50 kilogram.
Baca Juga :
MUI Jabar Terbitkan Panduan HUT RI ke-81, Warga Diminta Hindari Hura-Hura dan Jaga Kerukunan
Dari hasil penghitungan sementara, diduga praktik kriminal tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp49,75 miliar.
Polisi turut menyita 108 tabung LPG 3 kilogram berisi, 148 tabung kosong, 35 tabung 12 kilogram, delapan tabung 50 kilogram, satu unit pikap, alat pemindah LPG yang dimodifikasi, timbangan digital, regulator, selang, nepel, dokumen distribusi, telepon seluler, serta uang tunai Rp1,565 juta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Sukabumi menegaskan akan terus mengawasi distribusi LPG subsidi dan menindak praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat maupun negara.
Sumber : Sr1
Redaktur : Rapik Utama







