Maraknya kasus asusila di Sukabumi membuat pimpinan SMSI dan PWI mengingatkan jurnalis agar mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Maraknya kasus asusila di wilayah Sukabumi memicu keprihatinan sejumlah pimpinan organisasi pers. Mereka mengingatkan para jurnalis agar tidak terjebak pada pemberitaan sensasional dan tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
Seruan disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya Eman Sulaeman, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi Nuruddin Zain Samsyi, serta Ketua PWI Kota Sukabumi Ikbal Zaelani. Ketiganya sepakat seiring meningkatnya kasus sensitif seperti asusila harus direspons dengan profesionalisme dan kehati-hatian dalam pemberitaan.
“Kawan-kawan jurnalis harus kembali pada penerapan KEJ dan PPRA dalam setiap berita yang dibuat,” ujar Eman Sulaeman, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, pemberitaan kasus asusila sangat rentan melanggar etika apabila identitas korban tidak dijaga dengan baik. Karena itu, wartawan diminta tidak mengungkap identitas korban dalam bentuk apa pun.
Hal senada disampaikan Nuruddin Zain Samsyi. Ia menegaskan profesionalisme wartawan diuji dalam meliput kasus-kasus sensitif.
“Jangan sampai berita yang kita buat justru membunuh masa depan korban untuk kedua kalinya. KEJ dan PPRA adalah harga mati,” tegasnya.
Sementara itu, Ikbal Zaelani mengingatkan agar jurnalis tidak mengorbankan akurasi dan perlindungan korban hanya demi kecepatan publikasi.
“Kita tidak ingin jurnalis terjebak sensasionalisme. Perhatikan setiap detail identitas, terutama jika melibatkan anak-anak,” ujarnya.
Ketiga tokoh pers tersebut juga mengingatkan beberapa prinsip penting dalam peliputan kasus asusila:
Identitas korban wajib dirahasiakan. Menyebutkan identitas korban kejahatan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Menjunjung asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama pelaku dewasa harus tetap menggunakan istilah seperti terduga, tersangka, atau terdakwa hingga ada putusan hukum tetap.
Perlindungan anak mutlak. Berdasarkan PPRA, identitas anak di bawah 18 tahun, baik korban, saksi, maupun pelaku tidak boleh dipublikasikan, termasuk foto, alamat, maupun ciri-ciri yang dapat mengarah pada identitas mereka.
Para pimpinan organisasi pers juga menyoroti potensi terbukanya identitas korban secara tidak langsung dalam kasus inses atau kekerasan seksual dalam keluarga.
Jika pelaku merupakan orang tua atau keluarga dekat, penyebutan identitas secara gamblang dapat membuat publik menebak identitas korban.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/bukan-minta-jajan-anak-sd-di-warungkiara-turun-ke-jalan-rusak-kami-lebih-butuh-jalan-layak/
“Karena jika nama orang tuanya disebut, publik bisa langsung menebak siapa anak yang menjadi korban. Ini harus dihindari oleh jurnalis,” kata Eman.
Melalui imbauan tersebut, organisasi pers di Sukabumi berharap seluruh jurnalis tetap menyajikan berita yang tajam dan informatif, namun tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik serta perlindungan terhadap korban.
Sumber: PWI Kabupaten Sukabumi
Reporter: Ronal Alexander
Redaktur: Rapik Utama







