Home / Kabar Daerah

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:57 WIB

Kasus Asusila Marak di Sukabumi, Tiga Tokoh Pers Ingatkan Wartawan: Jangan Kejar Sensasi, Patuhi Kode Etik!

Maraknya kasus asusila di Sukabumi membuat pimpinan SMSI dan PWI mengingatkan jurnalis agar mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak/ Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Maraknya kasus asusila di wilayah Sukabumi memicu keprihatinan sejumlah pimpinan organisasi pers. Mereka mengingatkan para jurnalis agar tidak terjebak pada pemberitaan sensasional dan tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

Seruan disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya Eman Sulaeman, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi Nuruddin Zain Samsyi, serta Ketua PWI Kota Sukabumi Ikbal Zaelani. Ketiganya sepakat seiring meningkatnya kasus sensitif seperti asusila harus direspons dengan profesionalisme dan kehati-hatian dalam pemberitaan.

“Kawan-kawan jurnalis harus kembali pada penerapan KEJ dan PPRA dalam setiap berita yang dibuat,” ujar Eman Sulaeman, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, pemberitaan kasus asusila sangat rentan melanggar etika apabila identitas korban tidak dijaga dengan baik. Karena itu, wartawan diminta tidak mengungkap identitas korban dalam bentuk apa pun.

Hal senada disampaikan Nuruddin Zain Samsyi. Ia menegaskan profesionalisme wartawan diuji dalam meliput kasus-kasus sensitif.

“Jangan sampai berita yang kita buat justru membunuh masa depan korban untuk kedua kalinya. KEJ dan PPRA adalah harga mati,” tegasnya.

Sementara itu, Ikbal Zaelani mengingatkan agar jurnalis tidak mengorbankan akurasi dan perlindungan korban hanya demi kecepatan publikasi.

“Kita tidak ingin jurnalis terjebak sensasionalisme. Perhatikan setiap detail identitas, terutama jika melibatkan anak-anak,” ujarnya.

Ketiga tokoh pers tersebut juga mengingatkan beberapa prinsip penting dalam peliputan kasus asusila:

Identitas korban wajib dirahasiakan. Menyebutkan identitas korban kejahatan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Menjunjung asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama pelaku dewasa harus tetap menggunakan istilah seperti terduga, tersangka, atau terdakwa hingga ada putusan hukum tetap.

Perlindungan anak mutlak. Berdasarkan PPRA, identitas anak di bawah 18 tahun, baik korban, saksi, maupun pelaku tidak boleh dipublikasikan, termasuk foto, alamat, maupun ciri-ciri yang dapat mengarah pada identitas mereka.

Para pimpinan organisasi pers juga menyoroti potensi terbukanya identitas korban secara tidak langsung dalam kasus inses atau kekerasan seksual dalam keluarga.

Jika pelaku merupakan orang tua atau keluarga dekat, penyebutan identitas secara gamblang dapat membuat publik menebak identitas korban.

  • Baca Juga: https://mediaaksara.id/bukan-minta-jajan-anak-sd-di-warungkiara-turun-ke-jalan-rusak-kami-lebih-butuh-jalan-layak/

“Karena jika nama orang tuanya disebut, publik bisa langsung menebak siapa anak yang menjadi korban. Ini harus dihindari oleh jurnalis,” kata Eman.

Melalui imbauan tersebut, organisasi pers di Sukabumi berharap seluruh jurnalis tetap menyajikan berita yang tajam dan informatif, namun tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik serta perlindungan terhadap korban.

 

Sumber: PWI Kabupaten Sukabumi

Reporter: Ronal Alexander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

HUT RI ke-81, Desa Nagraksari Meriahkan Kemerdekaan dengan Beragam Lomba

Kabar Daerah

81 Tahun Indonesia Merdeka, Mahasiswa Sukabumi Guncang Gerakan: Gagasan “Sukabumi Plus” Mengemuka

Kabar Daerah

Ribuan Pohon Ditanam di Cinumpang, Sinergitas Gerakan KDM Hejo Keun Leuweung Sukabumi

Kabar Daerah

Mahasiswa Universitas Nusa Putra Kembangkan Portal Pendidikan Digital di Desa Cikahuripan

Kabar Daerah

Tujuh Tahun Bertahan, Pokdakan Mina Sauyunan Sukabumi Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Wisata Edukasi

Kabar Daerah

YFSBBP Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Lomba Rakyat dan Aksi Sosial di Jampangkulon

Kabar Daerah

Tokoh Cicurug Klaim Jadi Korban Penipuan Rp284 Juta, Konflik Kerja Sama Dagang Ternak Berujung Pelaporan Polisi 

Kabar Daerah

KKN Mahasiswa Universitas Nusa Putra Kenalkan Literasi Keuangan Pelajar SD Lewat “Petualangan Menabung Hebat”