Home / Nasional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:01 WIB

Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dinonaktifkan! Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Perlindungan Anak di Dunia Digital

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto Istimewa: Ardi W- Komdigi.

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam melindungi anak-anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyatakan aturan tersebut merupakan langkah nyata negara untuk melindungi anak dari berbagai risiko di internet.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi ancaman serius di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber hingga penipuan daring. Karena itu, pemerintah hadir untuk membantu orang tua menghadapi dampak negatif algoritma digital.

Implementasi kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan langkah awal berupa penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal penerapan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.

Meski membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, Meutya menilai kebijakan ini penting untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat yang mengambil sikap tegas dalam melindungi anak di era digital.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” tegasnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak Indonesia, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan generasi masa depan.

 

Sumber : Siaran Pers Komdigi RI

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Nasional

Menaker Buka 150 Ribu Kuota Magang, Industri KEK Mandalika Diajak Serap Talenta Muda

Nasional

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Nasional

Pemerintah Resmi Luncurkan Logo HUT ke-81 RI, Karya Putra Padang Jadi Identitas Nasional

Nasional

Lemhannas RI Ajak Pemuda Masjid Dunia Tingkatkan Literasi Global dan Wawasan Kebangsaan

Nasional

Menteri Ekonomi Kreatif, Rakyat Indonesia Pilih Langsung Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Nasional

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Dari Pulau Penjara Menjadi Sentra Ketahanan Pangan

Nasional

KDMP Belum Beroperasi, Menteri Desa Ungkap Alasan dan Target Besar hingga Agustus 2026

Nasional

Menteri Desa Buka Suara soal Bencana di Sukabumi, Dana Desa Bisa Dipakai untuk Mitigasi dan Penanganan Darurat