Home / Kabar Daerah

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:25 WIB

Kades Sukamaju Kadudampit Kawal Sertifikasi 92 Penggarap Blok Cinumpang Seluas 42 Hektare

Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Herlan dikonfirmasi awak media di Kantor DPTR Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara 

MEDIAAKSARA.ID – Upaya panjang Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, dalam memperjuangkan permohonan penataan dan kepastian hukum lahan Cinumpang akhirnya memasuki tahap baru. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Sukamaju, Herlan, usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) penataan sertifikasi lahan Cinumpang di kawasan Gunung Manik.

Rakor tersebut dihadiri oleh Dinas Pertanahan Tata Ruang (DPTR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, unsur Kecamatan Kadudampit, Asisten Daerah (Asda) I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), serta perwakilan masyarakat penggarap.

Dikonfirmasi awak media, Kades Herlan menegaskan bahwa proses permohonan penataan dan sertifikasi lahan bagi 92 penggarap di area Cinumpang yang berada dikawasan Gunung Manik bukanlah perjuangan singkat, melainkan hasil dari kerja keras yang telah ditempuh selama bertahun-tahun.

Baca: https://mediaaksara.id/polemik-sosial-data-desil-syarat-sktm-dilema-pemerintah-desa-hadapi-warga-miskin-yang-tak-dianggap-miskin/

” Ini bukan proses instan. Kami sedang memperjuangkan legalitas lahan ini kurang lebih empat tahun, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan Cinumpang yang mereka garap,” ungkap Herlan.

Menurutnya, rakor ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi lintas sektor, sekaligus mempercepat realisasi permohonan sertifikasi lahan yang selama ini menjadi harapan warga. Pemerintah desa, kata Herlan, berkomitmen mengawal proses ini agar berjalan sesuai aturan dan mengedepankan asas keadilan.

Baca: https://mediaaksara.id/blanko-ktp-menipis-akhir-2025-disdukcapil-sukabumi-layani-183-ribu-pastikan-layanan-tetap-berjalan/

“Tujuan kami jelas, memastikan  penataan hak masyarakat seluas 42 hektare dapat terlindungi secara sah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Herlan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya BPN dan DPTR, yang telah membuka ruang koordinasi dan komunikasi demi terwujudnya penataan lahan yang tertib, legal, dan berkeadilan.

Pemerintah Desa Sukamaju berharap, hasil rakor ini dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, sehingga sertifikasi lahan Cinumpang  bagi 92 penggarap dapat segera direalisasikan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

FKDT Kabupaten Sukabumi Matangkan PORSADIN VIII, Seluruh Lintas Sektor Siap Sukseskan Ajang Diniyah

Kabar Daerah

Ratusan Mahasiswa STISIP Widyapuri Mandiri Laksanakan KKN di 10 Desa dan 1 Kelurahan Jampangkulon

Kabar Daerah

Proyek Rp1,4 Miliar Revitalisasi SMP Islam Masagi Sukabumi 60 Persen, Panitia Pastikan Tak Ada Pungli

Kabar Daerah

Danrem 061/Surya Kencana Bersama Dandim 0622 Sukabumi Tinjau Kesiapan Yon TP 331 Sanca Manggala 

Kabar Daerah

Forkopimcam Jampangkulon Ajak Warga Semarakkan PORSADIN 2026 dan HUT ke-81 RI dengan Pasang Bendera Merah Putih

Kabar Daerah

Polemik Wakaf ASN Kota Sukabumi Berakhir? Anggota DPRD PKS Sebut Tak Ada Lagi Pungutan yang Dikondisikan

Kabar Daerah

Forkopimda Kota Sukabumi Absen di HUT Dadali Pati, Paguyuban Pencak Silat Kecewa hingga Ancam Somasi

Kabar Daerah

Ujian Kenaikan Tingkat KODRAT Sukabumi Bertepatan HUT Tarung Derajat ke-54, Siapkan Atlet Menuju Porda Jabar