Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Herlan dikonfirmasi awak media di Kantor DPTR Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Upaya panjang Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, dalam memperjuangkan permohonan penataan dan kepastian hukum lahan Cinumpang akhirnya memasuki tahap baru. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Sukamaju, Herlan, usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) penataan sertifikasi lahan Cinumpang di kawasan Gunung Manik.
Rakor tersebut dihadiri oleh Dinas Pertanahan Tata Ruang (DPTR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, unsur Kecamatan Kadudampit, Asisten Daerah (Asda) I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), serta perwakilan masyarakat penggarap.
Dikonfirmasi awak media, Kades Herlan menegaskan bahwa proses permohonan penataan dan sertifikasi lahan bagi 92 penggarap di area Cinumpang yang berada dikawasan Gunung Manik bukanlah perjuangan singkat, melainkan hasil dari kerja keras yang telah ditempuh selama bertahun-tahun.
” Ini bukan proses instan. Kami sedang memperjuangkan legalitas lahan ini kurang lebih empat tahun, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan Cinumpang yang mereka garap,” ungkap Herlan.
Menurutnya, rakor ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi lintas sektor, sekaligus mempercepat realisasi permohonan sertifikasi lahan yang selama ini menjadi harapan warga. Pemerintah desa, kata Herlan, berkomitmen mengawal proses ini agar berjalan sesuai aturan dan mengedepankan asas keadilan.
“Tujuan kami jelas, memastikan penataan hak masyarakat seluas 42 hektare dapat terlindungi secara sah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Herlan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya BPN dan DPTR, yang telah membuka ruang koordinasi dan komunikasi demi terwujudnya penataan lahan yang tertib, legal, dan berkeadilan.
Pemerintah Desa Sukamaju berharap, hasil rakor ini dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, sehingga sertifikasi lahan Cinumpang bagi 92 penggarap dapat segera direalisasikan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Redaktur: Rapik Utama







