Warga Lansia mengecek data Adminduk untuk persyaratan pembuatan SKTM ke Staf Kesra Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, kembali dihadapkan pada dilema pelik dalam pelayanan sosial masyarakat akibat pemberlakuan pada data desil pusat sebagai syarat penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan akses bantuan jaminan sosial dan kesehatan.
Kepala Desa Sukamanah, Encep Andi Rusmawan, menegaskan persoalan utama terletak pada ketidaksinkronan antara data sistem pusat dengan kondisi riil warga di desa.
“Data desil ini berasal dari pusat, sementara kondisi warga di lapangan itu berubah. Banyak yang secara nyata membutuhkan bantuan, tetapi secara sistem justru dikategorikan sebagai warga mampu,” kata Encep pada Senin (29/12/2025).
Ia mencontohkan kejadian faktual yang terjadi hari ini di kantor desa, saat seorang warga lanjut usia datang ke staf Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk mengecek pengajuan bantuan sosial.
“Seperti hari ini, ada seorang lansia janda bernama As, kelahiran 1958, usia 67 tahun, warga Kampung Sukamantri, datang untuk menanyakan bantuan sosial,” ungkapnya.
Namun, setelah dilakukan pengecekan melalui sistem, hasilnya justru berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan.
“Secara kasat mata dan fakta sosial, beliau seharusnya layak mendapatkan pelayanan pembuatan SKTM. Tapi setelah dicek, sistem menyatakan yang bersangkutan masuk kategori Desil 8, artinya dianggap warga mampu dan tidak berhak menerima bantuan sosial maupun SKTM,” jelas Encep dikantor Desa Sukamanah.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi gambaran nyata polemik pelayanan pemerintahan desa yang kerap terjadi. Pemerintah desa berada pada posisi sulit antara tuntutan pelayanan masyarakat dan kewajiban mematuhi sistem serta regulasi yang berlaku.
“Warga datang membawa kebutuhan mendesak, apalagi lansia dan janda. Tapi desa tidak bisa memutuskan sendiri karena semua terkunci di sistem. Ini yang sering memicu kekecewaan dan kecemburuan sosial,” ujarnya.
Encep menilai bahwa proses pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat belum berjalan optimal, sehingga banyak warga yang kondisi ekonominya telah memburuk namun belum tercermin dalam data pusat.
“Pendataan ulang itu perlu waktu, verifikasi lapangan, dan tahapan administrasi lainnya. Sementara kebutuhan warga tidak bisa menunggu, belum lagi adanya pernyataan bilamana Pemdes melanggar akan dihadapkan dengan hukum,” keluhnya.
Ia berharap pemerintah di tingkat atas dapat memberikan ruang diskresi, solusi atau percepatan pembaruan data, agar pemerintah desa tidak terus berada dalam dilema antara kemanusiaan dan administrasi.
Redaktur: Rapik Utama







