Home / Kabar Daerah

Selasa, 29 April 2025 - 21:16 WIB

Iuran TORA Disepakati: Warga Warungkiara Setuju Rp400 per Meter Biaya Operasional

Ketua Koperasi Produsen Agro Tora Wajasakti Warungkiara, Puloh Saepul diwawancarai awak media/ Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Warga penerima manfaat program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mencapai kesepakatan terkait iuran operasional program tersebut. Dalam rapat musyawarah yang digelar di Aula Desa Bojongkerta pada Selasa (29/4/2025), warga sepakat membayar iuran sebesar Rp400 per meter persegi.

Kesepakatan muncul setelah sebelumnya muncul pertanyaan dari ratusan warga penerima TORA di lima desa terkait kejelasan biaya operasional. Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Muspika, kepala desa, dan puluhan warga dari lima desa penerima manfaat.

Baca: https://mediaaksara.id/ptsl-2025-8-400-bidang-dptr-sukabumi-dukung-bpn-targetkan-dua-bulan-selesai/

Ketua Koperasi Produsen Agro Tora Wajasakti Warungkiara, Puloh Saepul Anwar, menyatakan iuran tersebut digunakan untuk kebutuhan teknis seperti pemberkasan dan penggantian patok dari bambu ke permanen. Ia menegaskan tidak ada unsur penyalahgunaan dalam pengelolaan dana tersebut.

” Musyawarah ini penting guna mencari titik terang dan kesepakatan bersama. Kami ingin program terlaksana transparan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Puloh.

Baca: https://mediaaksara.id/ptsl-2025-diluncurkan-di-sukabumi-kepala-atr-bpn-pilih-bungkam-ketimbang-terbuka/

Program TORA di Warungkiara mencakup 320 hektare lahan dari pengajuan awal 475 hektare. Sisanya telah direlokasi ke wilayah empat desa lain. Total terdapat sekitar 1.200 bidang yang akan disertifikasi untuk warga.

Menurut Puloh, Sertifikat tanah sebenarnya telah selesai secara hukum sejak 2009, namun baru mulai didistribusikan secara bertahap tahun ini seiring penyelesaian teknis dan administrasi. “Sertifikat sempat dititipkan di Pemkab dan Dinas Koperasi demi alasan keamanan” urainya.

Baca: https://mediaaksara.id/ptsl-di-desa-tanjungsari-911-sertifikat-tanah-resmi-diserahkan/

Puloh menegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai hukum dan melibatkan berbagai pihak guna menjaga transparansi serta kepercayaan masyarakat terhadap program nasional.

 

Reporter: Juli

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Ketua KNPI Sebut Sukabumi Zona Merah Narkoba, Minta Dukungan Publik Berantas Bandar hingga ke Akar

Kabar Daerah

Dana Desa 2026 Mulai Direalisasikan, Pemdes Cikaranggeusan Bangun Jalan Ciranjang Sepanjang 550 Meter

Kabar Daerah

14 Tim Berebut Juara! Turnamen Sepak Bola HUT ke-81 RI Warungkiara Resmi Bergulir

Kabar Daerah

Keamanan Lapang Merdeka Sukabumi Meningkat, Warga Makin Nyaman Berolahraga dan Rekreasi

Kabar Daerah

Puluhan Rumah Adat Ludes Terbakar di Sukabumi, PWI Peduli Ajak Publik Bersatu Bantu Korban

Kabar Daerah

Gubernur KDM Pastikan Puluhan Rumah Adat Kasepuhan Ciptamulya yang Terbakar Akan Dibangun Kembali Pemprov Jabar

Kabar Daerah

Tanggap Darurat Kebakaran Kampung Adat Ciptamulya, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar

Kabar Daerah

PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Profesionalisme