Home / Pemerintahan

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:23 WIB

PTSL di Desa Tanjungsari, 911 Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan

Warga Desa Tanjungsari Menerima SHM Melalui PTSL Dari ATR-BPN Kab. Sukabumi / Foto : De

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah, mengapresiasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh ATR-BPN Kabupaten Sukabumi. Program ini telah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat desa.

Sebelumnya,Ketua BPD Tanjungsari, Abdul Kohar, pada Senin (11/02/2025), mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penyerahan sertifikat tanah yang dilakukan oleh tim BPN. Hingga tahap ketiga, sebanyak 911 bidang tanah masyarakat telah mendapatkan legalitas resmi.

“Warga telah resmi menerima sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program sertifikasi tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan aset tanah,” ujarnya di Kantor Desa Tanjungsari.

Mahmud Solihin, perwakilan dari ATR-BPN Kabupaten Sukabumi, menyatakan bahwa program ini berjalan lancar dengan partisipasi aktif masyarakat.

“Alhamdulillah, sebanyak 911 sertifikat telah kami serahkan dengan aman dan tertib. Antusiasme warga sangat tinggi, dan seluruh sertifikat telah dibagikan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Mahmud juga menambahkan bahwa program PTSL akan terus berlanjut sesuai target yang telah ditetapkan.

“Masih ada tahap lanjutan yang segera kami proses. Kami akan memastikan semuanya berjalan sesuai rencana,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai kendala dalam pelaksanaan program, Mahmud menyebutkan bahwa prosesnya relatif lancar.

“Masyarakat sangat kooperatif. Jika ada kekurangan berkas, mereka segera memperbaikinya. Pihak desa juga proaktif membantu kelengkapan dokumen, sehingga semua bisa diproses dengan cepat,” jelasnya.

Menurutnya, program PTSL telah berlangsung sepanjang siklus anggaran dari Januari hingga Desember 2024.

“Saat ini kami fokus pada tahap pembagian sertifikat. Program ini juga berjalan di desa-desa lain, sehingga pembagiannya dilakukan secara bertahap,” katanya.

Mahmud pun mengajak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mengurusnya melalui pemerintah desa.

“Bagi warga yang memiliki tanah atau sawah tetapi belum bersertifikat, silakan segera berkoordinasi dengan pihak desa. Data akan diteruskan ke BPN untuk diproses lebih lanjut,” imbaunya.

Sebagai penutup, ia mengingatkan masyarakat untuk menjaga sertifikat tanah mereka dengan baik.

“Sertifikat ini adalah aset berharga. Simpan dengan aman dan jangan sampai jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Dengan sertifikat ini, kepemilikan tanah Anda sudah sah secara hukum,” tegasnya.

Reporter: De

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

‎Ironi Kelistrikan Nasional, Hampir 70 Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Belum Teraliri Listrik

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Penegakan Reforma Agraria, Hak Petani atas LPRA di Lahan Eks PTPN Harus Dilindungi

Pemerintahan

Dua Pekan 1.300 Siswa di Sukabumi Tak Terima MBG, SPPG di Nagrak Ungkap Kendala Data BGN

Pemerintahan

Tegas! Dikeluhkan Warga Perum karena Bau Menyengat, Peternakan Ayam di Nagrak Disegel Satpol PP Sukabumi ‎