Home / Peristiwa

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:35 WIB

Polres Sukabumi Kota Bongkar 16 Kasus Narkoba: 19 Orang Diciduk, 12 Ribu Jiwa Terselamatkan!

Barang bukti senilai Rp436 juta yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota dari 16 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya/ Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Kurun dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya. Sebanyak 19 orang diamankan dengan barang bukti senilai Rp436 juta yang diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 12.000 jiwa dari jeratan narkoba.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, ungkapkan ke-19 tersangka yang diamankan terlibat dalam berbagai kasus peredaran narkoba jenis sabu, ganja, hingga obat keras terbatas.

“Dari total 19 tersangka, 13 orang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja, sedangkan 6 lainnya diduga mengedarkan obat keras terbatas,” ujar Rita kepada awak media, Rabu (28/5/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/opak-jampang-warisan-cita-rasa-tradisional-indonesia-menanti-sentuhan-pemerintah-menuju-pasar-lebih-luas/

Para pelaku diamankan di 16 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 250,31 gram, ganja 9,73 gram, psikotropika 40 butir, serta obat keras terbatas sebanyak 11.666 butir.

Selain itu, polisi juga menyita 11 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam, dan 2 alat hisap sabu. Nilai ekonomis dari seluruh barang bukti ditaksir mencapai Rp436.215.000.

“Para pelaku menggunakan modus langsung maupun sistem tempel dengan petunjuk tertentu saat bertransaksi,” jelas Rita di Mako Polres Sukabumi kota.

Baca: https://mediaaksara.id/gratis-blk-sukabumi-buka-pelatihan-berbasis-kompetensi-peluang-emas-untuk-generasi-mandiri/

Dari hasil pemeriksaan, ada pelaku yang baru menjalani aktivitas sebagai kurir selama beberapa bulan, namun ada pula yang sudah terlibat lebih dari satu tahun.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari Pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), dan 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun hingga pidana seumur hidup,” tegas Kapolres.

 

Koresponden : HL

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Mahasiswa Turun ke Jalan di Sukabumi, Soroti Krisis Daya Beli hingga Kebijakan Pemerintah

Peristiwa

Awasi! Tawuran Lewat Pesan Singkat Berujung Berdarah, Dua Pelajar di Sukabumi Terluka Akibat Sabetan Sajam

Peristiwa

Kapal Pengangkut Batu Bara Karam di Perairan Selatan Sukabumi, 16 ABK dan Nahkoda Berhasil Diselamatkan

Peristiwa

Dramatis! Kucing Terjebak 12 Meter di Dasar Sumur, Damkar Jampangkulon Berjibaku Satu Jam Menyelamatkan

Peristiwa

Diduga Tungku Dapur Masih Menyala, Rumah Warga di Sukabumi Ludes Terbakar

Peristiwa

Pengeroyokan Maut di Sukabumi Terungkap, Polisi Tangkap Empat Pelaku dan Buru Dua DPO

Peristiwa

RT/RW Kota Sukabumi Mengamuk! P2RW Terancam Hilang, Wali Kota Diultimatum: Jangan Ingkar Janji Politik

Peristiwa

Kebakaran Madrasah di Tegalbuleud Sukabumi, Kebutuhan Pos Damkar Kembali Disorot