Home / Pemerintahan

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:05 WIB

Guru Honorer K2 Sukabumi Sambangi Disdik, Pertanyakan Perubahan Status ke R3

Guru Honorer K2 Diterima Kadisdik Kabupaten Sukabumi / Foto : Istimewa

MEDIAAKSARA.ID -Sejumlah perwakilan guru honorer kategori dua (K2) mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi pada Senin (13/01/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan perubahan status dari R3 (peserta non-ASN yang terdata sesuai Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024) menjadi R2 (mantan tenaga honorer kategori II atau eks THK-II) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi para guru honorer dan berjanji akan mengajukan kembali permohonan agar status mereka dikembalikan ke R2.

“Intinya, kami akan berupaya agar perubahan status ini bisa dikaji ulang dan dikembalikan ke R2, bukan tetap di R3,” ujar Eka melalui sambungan telepon, Rabu (15/01/2025).

Ketika ditanya mengenai jumlah tenaga honorer K2 di Kabupaten Sukabumi, Eka mengungkapkan bahwa data pastinya masih dalam proses verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jumlah detailnya saya belum hafal, tetapi saat ini berkas sedang didata kembali sebagaimana arahan dari BKN,” tambahnya.

Eka juga menyampaikan permohonan maaf kepada para tenaga honorer dan menegaskan bahwa pihaknya bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan berupaya agar perubahan status mereka bisa diperjuangkan di tingkat pusat.

“Kami berharap perubahan status dari R3 ke R2 bisa terealisasi sesuai tuntutan mereka, tentunya dengan tetap mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kamaludin Supandi, perwakilan guru honorer K2, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka meminta data valid mengenai jumlah THK-II yang mengalami perubahan status menjadi R3.

Menurutnya, Kadisdik merespons cepat dengan menginstruksikan para pengawas di masing-masing kecamatan untuk segera mendata kembali jumlah THK-II, termasuk bukti-bukti administratif seperti hasil tes PPPK 2023-2024, tes CPNS, resume pendaftaran tes PPPK, serta nomor urut yang masuk ke dalam kategori R3.

“Setelah pendataan selesai, Dinas Pendidikan akan langsung mengusulkan perubahan status ke BKN. Kami berharap proses ini bisa segera membuahkan hasil agar status kami bisa dikembalikan ke R2,” pungkas Kamaludin saat dihubungi oleh mediaaksara.id melalui telepon.

Reporter: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

‎Ironi Kelistrikan Nasional, Hampir 70 Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Belum Teraliri Listrik

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Penegakan Reforma Agraria, Hak Petani atas LPRA di Lahan Eks PTPN Harus Dilindungi

Pemerintahan

Dua Pekan 1.300 Siswa di Sukabumi Tak Terima MBG, SPPG di Nagrak Ungkap Kendala Data BGN

Pemerintahan

Tegas! Dikeluhkan Warga Perum karena Bau Menyengat, Peternakan Ayam di Nagrak Disegel Satpol PP Sukabumi ‎