Home / Pemerintahan

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:05 WIB

Guru Honorer K2 Sukabumi Sambangi Disdik, Pertanyakan Perubahan Status ke R3

Guru Honorer K2 Diterima Kadisdik Kabupaten Sukabumi / Foto : Istimewa

MEDIAAKSARA.ID -Sejumlah perwakilan guru honorer kategori dua (K2) mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi pada Senin (13/01/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan perubahan status dari R3 (peserta non-ASN yang terdata sesuai Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024) menjadi R2 (mantan tenaga honorer kategori II atau eks THK-II) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi para guru honorer dan berjanji akan mengajukan kembali permohonan agar status mereka dikembalikan ke R2.

“Intinya, kami akan berupaya agar perubahan status ini bisa dikaji ulang dan dikembalikan ke R2, bukan tetap di R3,” ujar Eka melalui sambungan telepon, Rabu (15/01/2025).

Ketika ditanya mengenai jumlah tenaga honorer K2 di Kabupaten Sukabumi, Eka mengungkapkan bahwa data pastinya masih dalam proses verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jumlah detailnya saya belum hafal, tetapi saat ini berkas sedang didata kembali sebagaimana arahan dari BKN,” tambahnya.

Eka juga menyampaikan permohonan maaf kepada para tenaga honorer dan menegaskan bahwa pihaknya bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan berupaya agar perubahan status mereka bisa diperjuangkan di tingkat pusat.

“Kami berharap perubahan status dari R3 ke R2 bisa terealisasi sesuai tuntutan mereka, tentunya dengan tetap mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kamaludin Supandi, perwakilan guru honorer K2, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka meminta data valid mengenai jumlah THK-II yang mengalami perubahan status menjadi R3.

Menurutnya, Kadisdik merespons cepat dengan menginstruksikan para pengawas di masing-masing kecamatan untuk segera mendata kembali jumlah THK-II, termasuk bukti-bukti administratif seperti hasil tes PPPK 2023-2024, tes CPNS, resume pendaftaran tes PPPK, serta nomor urut yang masuk ke dalam kategori R3.

“Setelah pendataan selesai, Dinas Pendidikan akan langsung mengusulkan perubahan status ke BKN. Kami berharap proses ini bisa segera membuahkan hasil agar status kami bisa dikembalikan ke R2,” pungkas Kamaludin saat dihubungi oleh mediaaksara.id melalui telepon.

Reporter: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

371 Rumah Tak Layak Huni di Sukabumi Ditangani Disperkim pada 2026, Begini Tahapan dan Syarat Penerimanya

Pemerintahan

Perubahan APBD 2026 Masuk DPRD, Pemkab Sukabumi Fokus Penuhi Belanja Wajib dan Program Prioritas

Pemerintahan

Kapolri Dorong Pramuka PUI Perkuat Karakter Generasi Muda, Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Nasional KH Ahmad Sanusi

Pemerintahan

Soal Aksi Forum Wartawan, Kejaksaan Sukabumi Buka Ruang Dialog: Kritik Kami Terima, Komunikasi Tetap Dijaga ‎

Pemerintahan

Pinjaman Rp89,3 Miliar Mengintai APBD Kota Sukabumi, DPRD Kini Diuji! Sekda: Optimis

Pemerintahan

Proyek Strategis DPUTR Sukabumi Dikawal Berlapis, Temuan BPK Tetap Muncul ‎

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Dorong MUI Perkuat Sinergi Ulama-Umara dan Peran Membimbing Umat

Pemerintahan

Jangan Kelak Jadi Bumerang! FPR Sukabumi: Revisi RTRW Kunci Kepastian Investasi