Konferensi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat Kecamatan Ciracap di SMPN 2 Ciracap, Kabupaten Sukabumi/ Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dua wartawan media online di Kabupaten Sukabumi mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meliput Konferensi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat Kecamatan Ciracap di SMPN 2 Ciracap, Senin (8/9/2025).
Keduanya diminta keluar dari ruangan oleh salah seorang pengurus PGRI Kabupaten dengan alasan rapat bersifat internal. Insiden itu terjadi saat rapat tengah berlangsung.
“Bapak dari mana? Tolong keluar dulu, karena rapat ini internal,” ujar salah satu pengurus di hadapan peserta rapat. Mendengar pernyataan itu, kedua wartawan pun memilih keluar.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, Ketua PGRI Kabupaten Jajat Sudrajat, Sekjen PGRI Kabupaten, serta puluhan pengurus dari berbagai kecamatan.
Selepas acara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Eka Nandang menegaskan dirinya bukan pihak yang meminta wartawan keluar.
“Sebenarnya rapat konferensi ini bukan berarti tidak boleh diliput, hanya saja sifatnya internal. Yang menyuruh wartawan keluar itu Sekjen PGRI Kabupaten, bukan saya,” jelas Eka.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Wartawan Pajampangan (WAJA), Iwan Sugianto, menyayangkan sikap Sekjen PGRI. Ia menilai seorang pejabat organisasi guru seharusnya memahami tugas dan fungsi wartawan.
“Jangan asal menyuruh keluar. Harus tahu etika dan menghargai kerja jurnalistik,” tegas Iwan.
Iwan mengingatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas melindungi kerja jurnalis. Pasal 18 ayat (1) menyebut, siapa pun yang menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Ini bukan persoalan sepele. Menghalangi tugas wartawan bisa masuk ranah pidana. Semoga ini jadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Sumber : Sadev@
Redaktur: Rapik Utama







