Home / Kabar Daerah

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:07 WIB

DLH Sukabumi Soal Isu Mencuri di Tanah Sendiri: Tambang Ilegal Itu Pelanggaran, Bukan Hak!

Penampakan area penambang tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Isu mencuri di tanah sendiri yang ramai di media sosial akhirnya diluruskan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah menegaskan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) bukanlah hak atas tanah, melainkan pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan dan lingkungan.

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menjelaskan aktivitas tambang ilegal telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari rusaknya ekosistem, tercemarnya air sungai, perubahan bentang alam, hingga ancaman longsor dan hilangnya keanekaragaman hayati.

“Kami sangat prihatin dengan masih maraknya tambang ilegal. Dampaknya bukan main, mulai dari rusaknya ekosistem hingga meningkatnya risiko bencana,”ujar Nunung, Senin (27/10/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/jaksa-tegas-integritas-dan-humanis-hermon-dekristo-siap-pimpin-kejati-jawa-barat/

DLH menegaskan penambangan tanpa izin jelas melanggar hukum. Sesuai peraturan, kewenangan penertiban berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan PPNS Dinas ESDM.

Nunung merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 35, disebutkan bahwa kegiatan pertambangan harus berdasarkan izin resmi dari pemerintah pusat. Sementara Pasal 158 menegaskan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga seratus miliar rupiah bagi pelaku tambang ilegal.

Selain itu, pelanggaran juga berkaitan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca: https://mediaaksara.id/bakti-sosial-dan-touring-meriahkan-hjks-ke-155-kabupaten-sukabumi/

“Setiap usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Pasal 69 jelas melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan,” tegasnya.

DLH Sukabumi terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Kepolisian, dan Satpol PP dalam upaya penertiban tambang ilegal. Selain penegakan hukum, pemerintah juga menempuh pendekatan edukatif agar masyarakat memahami bahaya dan dampak jangka panjang penambangan tanpa izin.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Masyarakat perlu sadar bahwa penambangan ilegal merugikan banyak pihak dan merusak masa depan lingkungan,” lanjut Nunung.

Baca: https://mediaaksara.id/pisah-sambut-camat-bantargadung-momen-silaturahmi-dan-semangat-baru-jabat-di-cikembar/

Ia mengingatkan, keuntungan sesaat dari hasil tambang tak sebanding dengan kerugian ekologis dan sosial. Tambang liar juga memperbesar risiko bencana, terutama di Sukabumi yang secara geografis rawan longsor dan banjir bandang.

“Beberapa kejadian bencana di Sukabumi terjadi di wilayah yang lingkungannya sudah rusak. Salah satu pemicunya adalah aktivitas tambang tanpa izin,” ungkapnya.

Baca: https://mediaaksara.id/camat-cisolok-tegaskan-evaluasi-pbb-2025-pertahankan-10-besar-capaian-pbb-tertinggi-se-kabupaten-sukabumi/

Nunung menegaskan bahwa istilah mencuri di tanah sendiri merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap hukum pertambangan.

“Kepemilikan lahan tidak serta-merta memberikan hak untuk mengeksploitasi sumber daya alam di dalamnya tanpa izin dari negara,” pungkasnya.

DLH berharap masyarakat dapat memahami perihal menjaga alam adalah tanggung jawab hukum, sosial, dan moral. Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memperkuat pengawasan serta memperluas kolaborasi lintas sektor demi kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama.

 

Reporter: Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Torehkan Sejarah di Sukabumi, Rektor UMMI Prof. Reny Sukmawani Resmi Sandang Gelar Guru Besar

Kabar Daerah

Masker Gratis Dibagikan Dampal Jurig, Dorong Warga Waspadai Debu Vulkanik

Kabar Daerah

Abu Vulkanik Ganggu Jalan di Sukabumi, Polisi Kerahkan Water Cannon untuk Bersihkan Debu

Kabar Daerah

Polsek Cibadak Bagikan 250 Masker Gratis di Tengah Sebaran Abu Vulkanik Krakatau ‎

Kabar Daerah

KKN Mandiri Universitas Nusa Putra Tuntas, Mahasiswa Tinggalkan Manfaat di Desa Kertaangsana

Kabar Daerah

Cegah Penyakit Sejak Dini, Puskesmas Jampangkulon Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi ASN ‎

Kabar Daerah

PA GMNI Sukabumi Raya Bergolak! Dewex Sapta Anugerah Terpilih, Marhaenisme Ditantang Turun ke Jalan Perjuangan Rakyat 

Kabar Daerah

Miris! Ibu Gangguan Jiwa, Kakek Terbaring Sakit: Dua Bocah Miskin Bertahan di Rutilahu di Nagrak Sukabumi ‎