Home / Pemerintahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:57 WIB

DPRD Sukabumi Soroti Legalitas Tower Telekomunikasi, Komisi I Siap Awasi Ketat 14 Perusahaan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan akan mengawasi ketat legalitas tower telekomunikasi/ Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan sesuai Tupoksi pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap legalitas dan operasional menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi menyusul mencuatnya dugaan tower bermasalah.

Iwan Ridwan mengungkapkan, DPRD sebelumnya pernah menerima surat pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan tower di wilayah Palabuhanratu. Bahkan, dirinya turut menerima tembusan laporan tersebut.

“Pernah ada surat pengaduan yang masuk ke DPRD terkait tower di wilayah Palabuhanratu. Namun saat akan dijadwalkan pembahasan di Komisi I, ternyata pembahasannya lebih dulu oleh Komisi II,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.


Menurut politisi Fraksi PKS, Komisi I tetap akan menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait aspek perizinan perusahaan menara telekomunikasi agar seluruh operasional sesuai aturan pemerintah maupun regulasi daerah Kabupaten Sukabumi.

Ia menegaskan, setiap perusahaan tower wajib memenuhi berbagai dokumen legalitas sebelum beroperasi, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tower, hingga komitmen pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Perusahaan menara telekomunikasi sebelum beroperasi wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk PBG, SLF, penyesuaian PBB bangunan tower, dan komitmen CSR,” tegasnya.



Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id



Iwan menyebutkan, saat ini terdapat 14 perusahaan menara telekomunikasi yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.

Sebagai langkah awal, Komisi I DPRD akan memanggil seluruh perusahaan tersebut guna melakukan pembinaan dan sosialisasi aturan yang wajib dipenuhi. Setelah itu, DPRD akan melanjutkan pengawasan melalui monitoring terhadap pelaksanaan aturan di lapangan.


“Fungsi pengawasan Komisi I akan dilakukan bertahap, mulai dari pembinaan hingga monitoring kepatuhan perusahaan,” katanya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menyatakan pihaknya siap melakukan penertiban apabila sudah ada pelimpahan dari dinas teknis sesuai ketentuan peraturan daerah.

“Kalau sudah ada pelimpahan dari dinas teknis dan keluar surat perintah pimpinan untuk penertiban sesuai perda, kami akan melaksanakan penertiban,” singkatnya.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Revitalisasi Sekolah Kota Sukabumi Disorot, 5 Jalur Pengajuan hingga Transparansi Anggaran Jadi Sorotan

Pemerintahan

Rp240 Miliar Mau Dipinjam Pemkot Sukabumi, DPRD Belum Kasih Lampu Hijau: Ada Apa?

Pemerintahan

Perda Ketenagakerjaan Sukabumi Direvisi, Prioritas Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Pemerintahan

327 Pejabat Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Bongkar Kunci Karier ASN

Pemerintahan

Cek Data 16 SMP di Sukabumi Direvitalisasi, Bidang SMP Disdik Ungkap Hasil Monitoring dan Warning ke P2SP Sekolah

Pemerintahan

Plara Fest 2026 Sambut HJKS ke-156, Palabuhanratu Diproyeksikan Jadi Magnet Wisata Baru Jawa Barat

Pemerintahan

Jalan Kabupaten Sukabumi Diawasi Ketat, DPU Pastikan Proyek Rp373 Juta Sesuai Standar

Pemerintahan

Jalan Prana Dibangun dengan Beton Mutu Tinggi, Progres Tembus 43 Persen, DPUTR Kota Sukabumi Buka Semua Proses ke Publik