Home / Pemerintahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:57 WIB

DPRD Sukabumi Soroti Legalitas Tower Telekomunikasi, Komisi I Siap Awasi Ketat 14 Perusahaan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan akan mengawasi ketat legalitas tower telekomunikasi/ Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan sesuai Tupoksi pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap legalitas dan operasional menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi menyusul mencuatnya dugaan tower bermasalah.

Iwan Ridwan mengungkapkan, DPRD sebelumnya pernah menerima surat pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan tower di wilayah Palabuhanratu. Bahkan, dirinya turut menerima tembusan laporan tersebut.

“Pernah ada surat pengaduan yang masuk ke DPRD terkait tower di wilayah Palabuhanratu. Namun saat akan dijadwalkan pembahasan di Komisi I, ternyata pembahasannya lebih dulu oleh Komisi II,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.


Menurut politisi Fraksi PKS, Komisi I tetap akan menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait aspek perizinan perusahaan menara telekomunikasi agar seluruh operasional sesuai aturan pemerintah maupun regulasi daerah Kabupaten Sukabumi.

Ia menegaskan, setiap perusahaan tower wajib memenuhi berbagai dokumen legalitas sebelum beroperasi, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tower, hingga komitmen pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Perusahaan menara telekomunikasi sebelum beroperasi wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk PBG, SLF, penyesuaian PBB bangunan tower, dan komitmen CSR,” tegasnya.



Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id



Iwan menyebutkan, saat ini terdapat 14 perusahaan menara telekomunikasi yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.

Sebagai langkah awal, Komisi I DPRD akan memanggil seluruh perusahaan tersebut guna melakukan pembinaan dan sosialisasi aturan yang wajib dipenuhi. Setelah itu, DPRD akan melanjutkan pengawasan melalui monitoring terhadap pelaksanaan aturan di lapangan.


“Fungsi pengawasan Komisi I akan dilakukan bertahap, mulai dari pembinaan hingga monitoring kepatuhan perusahaan,” katanya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menyatakan pihaknya siap melakukan penertiban apabila sudah ada pelimpahan dari dinas teknis sesuai ketentuan peraturan daerah.

“Kalau sudah ada pelimpahan dari dinas teknis dan keluar surat perintah pimpinan untuk penertiban sesuai perda, kami akan melaksanakan penertiban,” singkatnya.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

HUT ke-75 IBI, Bupati Sukabumi Apresiasi Dedikasi Bidan Membangun Generasi Sehat dan Berkualitas

Pemerintahan

Rotasi Komisi di DPRD Sukabumi Diumumkan! Paripurna Tetapkan Perubahan Alat Kelengkapan dan Bahas APBD 2025

Pemerintahan

Tak Hanya RTLH, Pemkab Sukabumi Fokus Bangun Rumah Relokasi Korban Bencana Tahun 2026

Pemerintahan

2.600 Petugas BPS Diterjunkan, Bupati Asep Japar Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Pemerintahan

Pelatihan Vokasi Nasional APBN 2026 Dibuka di Sukabumi, Cetak Tenaga Kerja Mandiri Kompeten 

Pemerintahan

Komisi IV DPRD Soroti Pelayanan RSUD Palabuhanratu, Desak Pembenahan Usai Evaluasi Anggaran 2025

Pemerintahan

Komisi IV DPRD dan Dinkes Sukabumi Bahas BPJS Nonaktif hingga Piutang Rumah Sakit, Prioritas Pelayanan Kesehatan 

Pemerintahan

Kolam Retensi Balandongan Diklaim Tekan Banjir 95 Persen, DPUTR Sukabumi Ungkap Tantangan Pemeliharaan Akibat Efisiensi Anggaran