Home / Pemerintahan

Senin, 4 Mei 2026 - 16:52 WIB

DPRD Sukabumi Bongkar Masalah HGU: Izin Mandek, Pajak Hilang, Lahan Terancam Kembali ke Negara

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan diwawancara awak media di Aula SDA Dinas Pekerjaan Umum / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan akan mengusut serius persoalan legalitas pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU), khususnya terhadap perusahaan yang belum atau tidak melakukan perpanjangan izin.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyatakan fokus pengawasan diawali dari keabsahan legalitas hak guna usaha (HGU) . Pihaknya akan memeriksa dan mengevaluasi status perpanjangan izin yang menjadi dasar hukum pengelolaan lahan.

“Yang pertama menjadi sorotan adalah legalitas pengelolaan. Kita akan cek apakah HGU tersebut sudah diperpanjang atau belum,” ujarnya, Senin (4/5/2026).


Menurut Iwan, apabila ditemukan perusahaan yang tidak memperpanjang HGU, DPRD akan segera memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Bahkan, opsi pengembalian lahan kepada negara menjadi salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan.

Selain itu, Komisi I juga menyoroti lamanya proses perpanjangan izin yang dinilai tidak wajar. DPRD akan menelusuri kendala yang menyebabkan proses tersebut berlarut-larut hingga bertahun-tahun.

“Kalau masih dalam proses, kita akan telusuri di mana hambatannya. Karena tidak seharusnya perpanjangan izin memakan waktu terlalu lama,” tegasnya di Aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi.


Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id


Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kewajiban pajak. Iwan menyebut, saat izin HGU habis, perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah.

Di sisi lain, terkait perubahan komoditas di atas lahan HGU, Komisi I menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Pertanian. Namun demikian, DPRD akan memastikan setiap perubahan telah mengantongi izin resmi.


“Untuk komoditas itu domainnya Dinas Pertanian. Apakah sudah ada izin perubahan atau belum, itu yang perlu diklarifikasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Komisi I juga menekankan pentingnya keabsahan legalitas perusahaan yang mengajukan perpanjangan HGU. Setiap perusahaan wajib memberikan keterangan yang jelas terkait status kepemilikan, termasuk dalam hal akuisisi maupun perubahan struktur pemegang saham.

Dokumen pendukung seperti perubahan akta perusahaan harus dilampirkan sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Selain itu, perusahaan juga wajib terintegrasi dalam sistem Online Single Submission Risk Based (OSS-RB) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025.

Komisi I menegaskan pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh pengelolaan HGU berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak merugikan kepentingan negara maupun masyarakat.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

HUT ke-75 IBI, Bupati Sukabumi Apresiasi Dedikasi Bidan Membangun Generasi Sehat dan Berkualitas

Pemerintahan

Rotasi Komisi di DPRD Sukabumi Diumumkan! Paripurna Tetapkan Perubahan Alat Kelengkapan dan Bahas APBD 2025

Pemerintahan

Tak Hanya RTLH, Pemkab Sukabumi Fokus Bangun Rumah Relokasi Korban Bencana Tahun 2026

Pemerintahan

2.600 Petugas BPS Diterjunkan, Bupati Asep Japar Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Pemerintahan

Pelatihan Vokasi Nasional APBN 2026 Dibuka di Sukabumi, Cetak Tenaga Kerja Mandiri Kompeten 

Pemerintahan

Komisi IV DPRD Soroti Pelayanan RSUD Palabuhanratu, Desak Pembenahan Usai Evaluasi Anggaran 2025

Pemerintahan

Komisi IV DPRD dan Dinkes Sukabumi Bahas BPJS Nonaktif hingga Piutang Rumah Sakit, Prioritas Pelayanan Kesehatan 

Pemerintahan

Kolam Retensi Balandongan Diklaim Tekan Banjir 95 Persen, DPUTR Sukabumi Ungkap Tantangan Pemeliharaan Akibat Efisiensi Anggaran