Home / Pemerintahan

Senin, 4 Mei 2026 - 16:52 WIB

DPRD Sukabumi Bongkar Masalah HGU: Izin Mandek, Pajak Hilang, Lahan Terancam Kembali ke Negara

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan diwawancara awak media di Aula SDA Dinas Pekerjaan Umum / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan akan mengusut serius persoalan legalitas pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU), khususnya terhadap perusahaan yang belum atau tidak melakukan perpanjangan izin.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyatakan fokus pengawasan diawali dari keabsahan legalitas hak guna usaha (HGU) . Pihaknya akan memeriksa dan mengevaluasi status perpanjangan izin yang menjadi dasar hukum pengelolaan lahan.

“Yang pertama menjadi sorotan adalah legalitas pengelolaan. Kita akan cek apakah HGU tersebut sudah diperpanjang atau belum,” ujarnya, Senin (4/5/2026).


Menurut Iwan, apabila ditemukan perusahaan yang tidak memperpanjang HGU, DPRD akan segera memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Bahkan, opsi pengembalian lahan kepada negara menjadi salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan.

Selain itu, Komisi I juga menyoroti lamanya proses perpanjangan izin yang dinilai tidak wajar. DPRD akan menelusuri kendala yang menyebabkan proses tersebut berlarut-larut hingga bertahun-tahun.

“Kalau masih dalam proses, kita akan telusuri di mana hambatannya. Karena tidak seharusnya perpanjangan izin memakan waktu terlalu lama,” tegasnya di Aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi.


Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id


Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kewajiban pajak. Iwan menyebut, saat izin HGU habis, perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah.

Di sisi lain, terkait perubahan komoditas di atas lahan HGU, Komisi I menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Pertanian. Namun demikian, DPRD akan memastikan setiap perubahan telah mengantongi izin resmi.


“Untuk komoditas itu domainnya Dinas Pertanian. Apakah sudah ada izin perubahan atau belum, itu yang perlu diklarifikasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Komisi I juga menekankan pentingnya keabsahan legalitas perusahaan yang mengajukan perpanjangan HGU. Setiap perusahaan wajib memberikan keterangan yang jelas terkait status kepemilikan, termasuk dalam hal akuisisi maupun perubahan struktur pemegang saham.

Dokumen pendukung seperti perubahan akta perusahaan harus dilampirkan sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Selain itu, perusahaan juga wajib terintegrasi dalam sistem Online Single Submission Risk Based (OSS-RB) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025.

Komisi I menegaskan pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh pengelolaan HGU berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak merugikan kepentingan negara maupun masyarakat.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti TPP ASN dan Anggaran Jalan dalam Perubahan APBD 2026

Pemerintahan

371 Rumah Tak Layak Huni di Sukabumi Ditangani Disperkim pada 2026, Begini Tahapan dan Syarat Penerimanya

Pemerintahan

Perubahan APBD 2026 Masuk DPRD, Pemkab Sukabumi Fokus Penuhi Belanja Wajib dan Program Prioritas

Pemerintahan

Kapolri Dorong Pramuka PUI Perkuat Karakter Generasi Muda, Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Nasional KH Ahmad Sanusi

Pemerintahan

Soal Aksi Forum Wartawan, Kejaksaan Sukabumi Buka Ruang Dialog: Kritik Kami Terima, Komunikasi Tetap Dijaga ‎

Pemerintahan

Pinjaman Rp89,3 Miliar Mengintai APBD Kota Sukabumi, DPRD Kini Diuji! Sekda: Optimis

Pemerintahan

Proyek Strategis DPUTR Sukabumi Dikawal Berlapis, Temuan BPK Tetap Muncul ‎

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Dorong MUI Perkuat Sinergi Ulama-Umara dan Peran Membimbing Umat